Tanggulangi Pandemi Covid-19, Jatim Sudah Capai Zona Orange dan Kuning

Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti

Jakarta, Bhirawa.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, saat ini Jawa Timur sudah menunjukkan data adanya penurunan zona pandemi Covid-19 Yakni sudah masuk zona orange dan kuning, sudah tidak ada lagi zona merah. Polda Jatim juga sudah berhasil membentuk Posko Prokes  di 6.000 kampung di seluruh Jatim.

“Yang masih menjadi kendala adalah sikap mental masyarakat, terkait ke-disiplinan. Kepatuhan untuk melakukan 3M masih berbanding lurus dengan ada atau tidak adanya petugas. Kalau ada polisi atau TNI yang mengawasi, mereka patuh. Begitu petugas tidak ada, mereka abai. Inilah mengapa kita tekankan kerja keras petugas kami, di lapangan. Khususnya para Babinkamtibnas dan Babinsa TNI,” papar Kapolda Nico Afinta, didepan Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti yang mengunjungi  kantor nya di jalan A.Yani-Surabaya, Rabu (24/2).

La Nyalla Matalitti memberi apresiasi kepada Kapolda Jatim dan jajarannya. Utama nya para petugas Babinkamtibmas yng berada di garda depan di desa-desa. Yang telah menunjukkan kerja ikhlas mereka. Peran polisi dan TNI berada di garda depan terkait penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat. Karena itu, secara khusus La Nyalla, Senator asal Jatim itu memberi apresiasi kepada 6 ribu personil Babinkamtibmas yang berada di lapangan.

“Proses vaksinasi memang sedang berjalan. Namun kita masih dalam status menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, penegakan Prokes dan upaya penanggulangan penyebaran pandemi, masih tetap harus dilakukan. Untuk itulah saya melakukan kunjungan ke Polda Jatim, untuk mendengar langsung paparan Kapolda Jatim. Terkait penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020,” jelas La Nyalla. 

Disebutkan, ada 2 kepentingan yang harus dipadukan. Yakni pencegahan Covid-19 dan pertukaran roda ekonomi serta belanja masyarakat. Tentunya tidak mudah. Karena penegakan Prokes bersifat membatasi pergerakan manusia, barang dan jasa. Sedang disisi lain roda ekonomi harus tetap berjalan. Pasar harus tetap hidup. Mopda transportasi harus jalan. Pergerakan arus barang dan jasa juga ha3us berjalan seperti sediakala.

“Dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas untuk menangani nya. Terlebih, digitalisasi aktivitas perekonomia, belum mampu menjawab semua ini di lapangan,” kata La Nyala Mattalitti.

Oleh karena itu, lanjut nya, peran dan tugas kepolisian menjadi multi kompleks dan komprehensif. Karena itu sudah tepat apa yang ada dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 yang memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan 4 langkah. 

Yakni, pertama; memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara RI, untuk melaku kan pengawasan pelaksanaan Prokes di masyarakat.

Kedua, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan Pemda, meng biarkan patroli penerapan Prokes di masyarakat

Langkah ketiga adalah melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Langkah keempat adalah meng-efektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. [ira]

Tags: