Pers Terpuruk oleh Covid-19 Perlu Bantuan Pemerintah

Ahmad M Ali,

Jakarta, Bhirawa.
Dalam pandemi Covid-19 ini, industri Media mengalami tekanan bertubi-tubi. Iklan komersial yang biasanya dapat menolong kerja jurnalistik, makin kecil. Padahal rangkaian kerja jurnalistik membutuhkan pendanaan yang memadai. Keinginan publik untuk memperoleh informasi yang benar untuk menangkal hoax, makin terancam. 

“Dalam masa pandemi, banyak perusahaan yang memotong belanja Media. Setelah sebelumnya memindahkan ke media sosial. Kekhawatiran terhadap keberlangsungan industri jurnalistik. Program-program pemerintah untuk menangkal hoax dan literasi media, berada diambang kegagalan. Jika tidak ada upaya afirmatif terhadap industri media,” kekhawatiran ini diungkap olah Ketua fraksi Nasdem DPR RI Ahmad M Ali, pada wartawan.

Disebutkan, bisa dibayangkan, kalau jurnalis tidak bisa lagi diperkirakan oleh industri media. Maka hoax, disinformasi dan hal lainnya, akan merajalela. Kerja jurnalis itu, harus didukung pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah, Kementerian dan lainnya, harus punya kebijakan afirmatif belanja media.

Kebijakan afirmatif bagi keberlangsungan industri media, kata Ahmad Ali, mutlak diperlukan saat ini. Dimasa gempuran informasi yang bertubi-tubi, hanya kerja jurnalistik yang bisa menjadi harapan dari masyarakat informasi yang sehat.

“Industri pers itu dalam pengeluaran nya sama dengan industri lain. Butuh belanja mulai dari energi yang dipakai, kertas, biaya kantor, biaya gudang sampai riset dan inovasi. Soalnya, industri Media tidak bisa bekerja serta merta hanya untuk mencari untung, seperti industri komersial lainnya. Dari situlah panggilan tanggung jawab pemerintah, karena pers merupakan bagian dari Pilar demokrasi,” tandas Ahmad Ali.

Dikatakan, beban biaya yang dikeluarkan perusahaan media untuk menghasilkan produk jurnalistik yang baik, semestinya dapat diringan kan oleh pemerintah. Hal ini semata-mata demi menolong produk informasi yang kredibel bagi publik.

“Keringanan pajak, biaya listrik, menghilang kan PPn kertas dan keringanan lainnya ada level korporasi, perlu diberikan. Selain itu, perlu juga diberikan insentif bagi pekerja pers, yang menjadi kewajiban perusahaan. Seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pajak penghasilan pribadi. Itu semua penting diberikan, agar kerja pers berkualitas, bisa dicapai,” tambah Ahmad Ali.

Menurut dia, robohnya industri media, akan menjadi bahaya bagi negara dan bangsa. Produk publik yang dihasilkan dari kerja jurnalistik, tidak boleh dibiarkan bertarung sendiri. Pemerintah sudah tepat menciptakan situasi dimana demand terhadap industri media, tetap bertahan dan membesar dengan kampanye anti hoax dan penyesalan informasi.

“Namun perlu juga dari sisi suply, belanja media dari institusi pemerintah, juga harus di dorong. Toh juga banyak kebijakan dan rencana strategis pemerintah yang perlu disosialisasikan lewat media,” pungkas Ahmad Ali. (ira)

Tags: