Tangkap Oknum Dirjend Pajak Palsu Curi Laptop

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Manang-Soebekti-saat-menunjukkan-ID-Card-Dirjend-Pajak-yang-digunakan-tersangka-AY-untuk-aksi-penipuan-Selasa-[9/2].-[abednego/bhirawa].

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Manang-Soebekti-saat-menunjukkan-ID-Card-Dirjend-Pajak-yang-digunakan-tersangka-AY-untuk-aksi-penipuan-Selasa-[9/2].-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sial, itulah kata-kata yang pantas ditujukan untuk AY (25) alias nama palsunya Melvin A Wicaksono. Berdalih sebagai pegawai Direktorat Jendral (Dirjend) Pajak Jakarta, Melvin harus berurusan dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Rupanya bukan hanya itu saja, Melvin ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya atas kasus penipuan atau penggelapan 15 uni laptop milik Hotel Crown Prince, Surabaya. Atas aksi itu, Melvin mengaku-ngaku sebagai pegawai Dirjend Pajak Jakarta yang hendak mengadakan meeting terhadap para pejabat Pajak se Jatim.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti mengatakan, tersangka AY ini mengaku sebagai pegawai Dirjend Pajak yang hendak mengadakan meting di Hotel Crown Prince, Surabaya. celakanya, tersangka meminta agar pihak hotel menyediakan fasilitas hotel diantaranya kamar standar sebanyak 65 kamar dan eksekutiv sebanyak 15 kamar, 25 unit laptop, dan 2LCD Screend.
Sayangnya, lanjut Manang, jabatan sebagai pegawai Pajak itulah yang digunakan tersangka AY untuk mencuri 15 laptop yang telah disediakan pihak hotel. Atas pencurian yang dilakukan tersangka, korban Maya Nur Komalasari yang merupakan sekretaris Hotel Crown Prince melaporkan hal ini kepada Polrestabes Surabaya.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari pihak hotel. Dari pengakuanya, tersangka mencuri 15 laptop yang disediakan pihak hotel, dan menjual keseluruhan laptop dengan harga Rp 38 juta,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti, Selasa (9/2).
Manang menjelaskan, perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan di Surabaya saja. Dari pengakuannya, AY juga melakukan hal serupa didaerah Pekanbaru dan batam. Modusnya sama, tersangka mengaku sebagai pegawai dari Kementerian Keuangan Dirjend Pajak.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka selama tahun 2015. Alasanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Manang.
Bahkan, sambung Manang, tersangka mengaku memalsukan ID Card Dirjend Pajak di daerah Jakarta. Hal itu diketahuinya via internet, dan sekaligus menjadi modus bagi tersangka AY untuk melakukan tindak kejahatannya.
“Selain mengaku sebagai pegawai Dirjend Pajak dan Dirjend Keuangan, tersangka yang menggunakan nama palsu Melvin ini juga mengaku sebagai Event Organiser (EO) untuk tindak penipuan yang dilakukannya,” papar Manang.
Dari tangan tersangka Melvin, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 kartu pengenal (ID Card) dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, 1 papan nama atan nama Melvin dengan NIP 19840919 dengan logo Kantor Pajak, dan tas laptop.
Atas perbuatannya, mantan Kapolsek Sawahan ini menambahkan, tersangka AY dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Kedua, tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. [bed]

Tags: