Tangkap Residivis Narkoba, Polresta Malang Sita 46 Ribu Butir Pil Double L

Kapolresta Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata, saat memberikan keterangan pers Senin 23/11 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Pengedar narkotika jenis pil double L, kembali ditangkap oleh jajaran Polresta Malang. Kali ini, seorang residivis kasus yang sama berinisial DF (27) ditangkap di Jalan Ranugrati pada 3 November 2020 pukul 16.20 WIB.

DF ditangkap bersama barang bukti sebanyak 5 ribu butir pil double L yang tersimpan dalam 5 botol.

Kombes Pol. Leonardus Simarmata

Kapolresta Malang Kota, mengatakan, penangkapan DF berawal dari informasi bahwa di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. “Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, hasilnya kita tangkap tersangka di tempat tersebut,” katanya, Senin (23/11) kemarin.

Dari penangkapan DF di lokasi transaksi, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan KH Abdul Qodir Jaelani, Kedungkandang. “Hasilnya, polisi menemukan 41.168 butir pil double L yang tersimpan dalam beberapa botol. Sehingga total kami mengamankan barang bukti sebanyak 46.168 butir pil double L,” ungkap Leo.

Kepada polisi, DF mengaku menjual barang haram tersebut kepada teman-temannya seharga Rp 600 ribu per botol. Awalnya, ia mendapatkan kiriman 50 botol putih berisi pil double L. “Sudah terjual empat botol. Tersangka mengaku kembali menjual narkotika untuk menambah penghasilan sebagai kuli bangunan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 subsider 196 subsider 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sebelumnya tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 dengan kasus yang sama,” pungkasnya. [mut]

Tags: