Tangkapan Ikan Laut Nelayan Kab.Malang Tak Penuhi Target

Nelayan Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, saat akan melaut untuk mencari ikan di perairan laut Malang Selatan.

Kab Malang, Bhirawa
Produksi ikan hasil tangkapan nelayan Kabupaten Malang pada triwulan pertama tahun 2018 targetnya sebanyak 1.200 ton, namun hasil tangkapan ikan nelayan tersebut hanya mencapai 350 ton. Sehingga pada triwulan pertama di tahun ini, tidak memenuhi target, hal itu disebabkan beberapa faktor, terutama pada kondisi cuaca di laut yang tidak menentu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Malang, Endang Retnowati, Selasa (24/4), kepada wartawan. Menurutnya, turunnya produksi hasil tangkapan ikan nelayan pada triwulan pertama tahun ini karena disebabkan kondisi cuaca yang kurang bersahabat pada nelayan. Bahkan nelayan sering berhenti melaut, dan jika ditotal selama triwulan pertama, para nelayan tidak melaut selama 1,5 bulan. Sehingga hal tersebut mempengaruhi produksi ikan laut di Kabupaten Malang menurun drastis.
“Karena seringnya nelayan tidak melaut akibat kondisi cuaca di tengah laut, maka target perolehan ikan hasil tangkapan nelayan tidak memenuhi target. Namun, kami berharap agar pada triwulan kedua, hasil tangkapan ikan nelayan bisa memenuhi target,” kata dia.
Selain tangkapan ikan nelayan turun, jelas Endang, itu juga disebabkan sebagian nelayan lebih memilih menangkap baby lobster di laut. Meski penangkapan udang lobster baby melanggar aturan hukum kelautan, karena nilai jualnya cukup mahal menjadikan para nelayan nekat memilih melakukan kegiatan ilegal dengan menangkap udang lobster baby.
Untuk itu, pihaknya saat ini berupaya maksimal melakukan pencegahan bersama Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Malang dan instansi terkait.
“Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui pembinaan secara terus menerus kepada para nelayan Kabupaten Malang. Dan kami rasa banyak nelayan yang kurang mengetahui aturan larangan menangkap udang lobster baby,” ujarnya.
Dan agar para nelayan tidak melakukan penangkapan udang lobster baby, tegas dia, maka harus dilakukan pembinaan pada nelayan. Sehingga pembinaan akan terus kami intensifkan agar nelayan terhindar dari jeratan hukum pidana. Sebab, penangkapan udang lobster baby tidak boleh dilakukan secara ilegal, karena sudah diatur dalam hukum kelautan. Dan pihaknya juga sudah melaporkan terkait maraknya penangkapan udang lobster baby yang dilakukan nelayan Kabupaten Malang ke Dinas Perikanan Jawa Timur (Jatim).
“Laporan yang kami sampaikan kepada Dinas Perikanan Jatim, diharapkan ada tindakan dan langkah nyata dari dinas tersebut, agar untuk ikut membantu menanggulangi penangkapan udang lobster baby secara ilegal di wilayah perairan laut Kabupaten Malang,” papar Endang.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus melakukan penyuluhan dan pembinaan secara maksimal kepada para nelayan untuk tidak melanggar aturan larangan menangkap udang lobster baby. Dan selain penyuluhan dilakukan Pemkab Malang, pihaknya juga berharap kepada jajaran Kepolisian Polres Malang juga harus bertindak dengan menindak para pengepul udang lobster baby tanpa izin, yang saat ini beroperasi di Kabupaten Malang.
“Sebab bagaimanapun, dengan adanya pengepul hasil tangkapan udang lobster baby itu patut diduga menjadi pemicu nelayan enggan melaut, karena lebih memilih menangkap udang lobster baby yang harganya lebih mahal,” terangnya.
Penangkapan udang lobster baby yang dilakukan para nelayan Kabupaten Malang secara ilegal bisa dicegah, lanjut dia, maka harus ada perhatian yang serius dari Pemkab Malang, serta dari pihak Kepolisian. Hal itu agar tidak menjadi kebiasaan dilakukan nelayan dalam menangkap udang lobster baby secara ilegal. Karena jika dibiarkan, dan tidak ada tindakan pencegahan, maka akan menurunkan hasil produksi ikan laut di Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: