Tanjung Emas Dihentikan, Perekonomian Jateng Terancam Lumpuh

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya,Bhirawa
Penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas sejak Kamis (19/11) lalu telah menghambat kelancaran arus logistik barang.Terganggunya fungsi penting Pelabuhan Tanjung Emas sebagai gerbang keluar masuknya barang, baik domestik maupun ekspor-impor, dikhawatirkan oleh banyak pihak dapat berakibat lumpuhnya perekonomian daerah, khususnya Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III, Edi Priyanto, yang menyayangkan kejadian penghentian kegiatan bongkar muat secara serta merta oleh KSOP TanjungEmas. “Kegiatan di pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang,” jelasnya.
Kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan waktu antrian sandar kapal menjadi lama yang berdampak pada demurrage, tetapi yang paling dikhawatirkan juga akan mengganggu aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
“Penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas ini menjadi preseden buruk di tengah usaha pemerintah yang sedang gencar mendorong program Tol Laut demi meningkatkan kinerja logistik nasional. Para pelaku bisnis menjadi khawatir dan masyarakat juga dapat terdampak dengan melonjaknya harga barang,” ujar Edi menambahkan.
Padahal belum lama ini, pada 9 November 2015 lalu, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta. Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.
Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III memiliki beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara tersebut. Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP ialah jasa bongkar muat barang. Hal ini juga sudah sejalan dengan amanat  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 90 ayat 3).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa keberadaan dan lahirnya Pelindo III sebagai BUMN kepelabuhanan berdasar pada PeraturanPemerintah No.58 Tahun 1991, jadi secara hukum Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang secara otomatis merupakan pelabuhan yang dikelola Pelindo III. “Sehingga tidak perlu adanya akta kelahiran khusus untuk melaksanakan handling (kegiatan bongkar muat),” tegasnya. [ma]

Tags: