Tanpa Data, Dishub Surabaya Tak Kuasa Hadapi Taksi Online Ilegal

Surabaya, Bhirawa
Ketiadaan data menyebabkanb pihak Dinas Perhubungan Surabaya kesulitan melakukan penertiban taksi online. Bahkan pihak perusahaan penyelenggara taksi online sampai saat ini belum mengindahkan permintaan data mitra taksi online oleh Dishub.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengaku kewalahan mendata keberadaan taksi online ilegal. Jangankan mendata, Dishub Surabaya juga kesulitan memantau taksi berplat hitam ini.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru mengakui akan hal tersebut. “Kami selama ini memang kesulitan mendeteksi keberadaan dan jumlah taksi online yang tidak memiliki izin. Sehingga dengan cara operasipun harus menggunakan cara lain,” katanya saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Selasa (24/1) kemarin.
Menurut dia, perizinan taksi online yang mengeluarkan langsung Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Persyaratan tersebut seperti tercantum dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.
Dalam Pasal 28 huruf a ayat 3 adalah izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek diberikan Direktur Jendral yang melayani angkutan dengan tujuan tertentu. Meliputi angkutan antar jemput antar Provinsi, angkutan sewa dan angkutan carter.
“Kami hanya bisa memberikan informasi dan sosialisasi untuk segera mengurus izinnya. Izinnya di pusat, kalau di Surabaya tidak boleh karena sudah ada Undang-Undangnya,” ujar Tundjung.
Tundjung memperkirakan jumlah taksi online yang ada di Surabaya menurut informasi yang beredar berjumlah hampir 3.000 unit. “Jumlah pastinya kami belum tahu ya. Kami minta data berapa mitra taksi yang mendaftarkan kendaraannya untuk Uber atau Grab, tidak juga dikasih,” katanya.
Keluhan keberadaan taksi online ilegal ini juga dikeluhkan General Manager Area PT Blue Bird Surabaya, Kurniawan. Menurut dia, pemerintah terkesan tidak bisa mengatur terkait taksi online. “Karena transportasi ini menyangkut publik dan juga keselamatan standar. keberadaan taksi online juga harus diketahui,” katanya.
Kurniawan melanjutkan memang seharusnya diatur agar tidak merusak tatanan yang sudah ada. Sebab, keluhan sopir taksi konvensional di lapangan sebagian ke taksi ilegal. Blue Bird yang segmentasi kepada masyarakat yang memberikan kemanan yang baik, safety. “Kalau taksi online kan tidak ada asuransinya. Baik kepada penumpangnya sendiri maupun sopirnya,” jelasnya.
Di tahun 2017 ini, pihaknya kembali menekankan dan meningkatkan pelayanan disegala aspek baik pengemudi maupun reservasinya. lebih mudah dan banyak pilihan melalui aplikasi. “Meski murah yang berlari ke ilegal pasti akan kembali ke kami,” imbuh Kurniawan. (geh)

Tags: