Tanpa Izin Bupati, PNS Cerai Terancam Sanksi

PNS CeraiSidoarjo, Bhirawa
Jumlah  PNS di Pemkab Sidoarjo yang mengajukan gugatan cerai tahun 2016 ini, dalam semester yang sama tahun 2015 lalu, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo mengalami penurunan.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan BKD Kab Sidoarjo, Happy Setyaningtias SH, untuk data sementara di tahun 2016 ini pihaknya belum bisa menyebut pasti, sebab pengajuan-pengajuan cerai itu semuanya sedang diproses.
”Diantaranya masih ada yang sedang dipanggil berdua untuk pembinaan, agar tak sampai mengajukan gugatan cerai,” jelas Happy, Senin (30/5) kemarin.
Bila pembinaan tidak mempan, hasilnya menurut Happy, akan diserahkan kepada Inspektorat Sidoarjo. Bila proses perceraian PNS ini sampai berlanjut di Pengadilan Agama (PA), maka harus disertai dengan surat izin Bupati Sidoarjo. Surat izin Bupati ini diperlukan sebagai dasar atau bekal PA memproses perceraian itu.
”Kalau nanti sampai keputusan PA keluar, tapi tak ada surat izin bupati, maka PNS yang mengajukan cerai bisa kenai sanksi,” kata Happy.
Menurut data, pada tahun 2015 lalu pengajuan cerai tercatat ada 49. Beralasan diantaranya karena ketidakcocokan dan masalah ekonomi. Pada tahun 2015 lalu dan tahun 2016 ini, pengajuan cerai banyak dari kalangan PNS  guru. Karena di Kab Sidoarjo jumlah PNS nya terbanyak memang dari kalangan guru. [kus]

Tags: