Tanya Syarat Perizinan di Sidoarjo Cukup SMS

4-zaini-Ali-2Sidoarjo, Bhirawa
Ingin tahu cara mengurus berbagai pelayanan perizinan di Kab Sidoarjo, kini tak perlu lagi harus susah payah datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo di Jl Pahlawan, Sidoarjo.
Karena sejak 17 Agustus lalu cukup hanya dengan mengirimkan SMS.
Caranya, ketik jenis perizinan seperti, IMB, HO atau SIUP dan perizinan lain-lainnya, lalu kirim ke nomor  082233370003. Juga bila ingin memberikan saran terhadap pelayanan publik di BPPT Sidoarjo
ketik, saran <spasi> isi saran. Juga bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin  tahu soal investasi, PAD dan rekap izin di BPPT Sidoarjo. Caranya, ketik Investasi,  PAD atau rekap izin.
”SMS gateway ini serba guna, juga bisa dimanfaatkan untuk pemberitahuan pada tim di BPPT Sidoarjo untuk undangan dan lain-lain,” jelas Kepala BPPT Sidoarjo, Drs M Zaini MSI, Rabu (3/9) kemarin, di kantornya.
Disampaikan Zaini, dengan adanya SMS gateway ini masyarakat tak perlu membuang-buang waktu datang ke Kantor BPPT hanya untuk Tanya syarat mengurus berbagai perizinan. Zaini mengibaratkan, mengirimkan SMS ini bisa dilakukan sambil berangkat kerja. SMS ini akan melayani selama 24 jam.
”Kini di BPPT Sidoarjo semuanya serba online, bila kini ada SMS gateway, sebelumnya untuk mendaftar sejumlah perizinan juga bisa dilakukan secara online,” ungkap pejabat kelahiran Sumenep ini.
Dengan perizinan secara online, menurut Zaini, bisa dilihat kelebihannya. Yakni bila perizinan manual butuh waktu 24 hari maka dengan online jadi 14 hari. Dengan perizinan online, pemohon juga
cukup datang sekali saja ke kantor BPPT. Bila perizinan manual bisa jadi harus mondar-mandir.
Juga efisien biaya, sebab bila perizinan manual harus ada foto copi masing-masing perizinan. Tapi bila perizinan online cukup foto copi sekali persyaratan saja. Keberadaan inovasi pelayanan perizinan secara online yang dilakukan oleh BPPT Sidoarjo, kata Zaini, sempat lolos dalam 15 besar inovasi pelayanan publik di Indonesia. [ali]

Keterangan Foto : M Zaini

Tags: