Tanyakan SK Bupati Malang Definitif, Sekda Surati Mendagri

Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pemkab Malang melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) guna menanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang definitif.
Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono mengatakan, belum dilantiknya Plt Bupati Malang HM Sanusi sebagai Bupati Malang definitif, maka pihaknya telah mengajukan surat usulan pelantikan tersebut sejak Juli lalu.
Sedangkan surat usulan itu sudah diusulkan melalui Gubernur Jatim namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan SK Bupati Malang definitif itu turun. “Kami hingga kini masih menunggu surat balasan dari Kemendagri,” paparnya, Selasa (20/8).
Menurut dia, pihaknya sudah melengkapi semua persyaratan administrasi, bahkan tidak ada masalah dalam proses pengajuan pelantikan Bupati Malang definitif. Sehingga dalam minggu ini, Pemkab Malang akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Jatim, Setelah ada pertemuan dengan Pemprov Jatim, yang jelas pihaknya akan menindaklanjutinya lagi dengan mengirim surat lagi ke Kemendagri.
Didik menjelaskan, molornya pelantikan tersebut, kemungkinan surat yang kami ajukan ke Kemendagri masih antri. Meski belum ditetapkan Bupati Malang definitif, hal ini tidak mempengaruhi atau mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Malang.
Sehingga dalam enam bulan terakhir ini roda pemerintahan tetap jalan terus, meskipun sampai saat ini dipimpin oleh Plt Bupati. “Tapi, kami terus berupaya untuk percepatan turunnya SK bupati definitif,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, hingga saat ini roda pemerintahan di Kabupaten Malang tetap berjalan normal, meski jabatan Bupati Malang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) namun roda pemerintahan tetap jalan, tapi sebaiknya jabatan Bupati Malang harus segera definitif. Sebab, Pelaksana Tugas kewenangan dalam melakukan kebijakan sangat terbatas, sehingga Mendagri segera menurunkan SK pengangkatan Bupati Malang definitif.
Selain itu, masih dia katakan, jika nanti setelah HM Sanusi dilantik menjadi Bupati Malang definitif, lalu tidak ada Wakil Bupati (Wabup), tentunya juga tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dilingkungan Pemkab Malang.
“Ada Wabup atau tidak, sepanjang pengorganisasiannya di Pemkab Malang itu bagus ya tidak ada problem. Karena saat ini roda pemerintahan telah berjalan dengan baik, “terangnya.
Didik mejelaskan, fungsi Wabup dalam sebuah kepemimpinan daerah, hanya untuk memperingan kinerja Bupati. Namun, meski tak ada Wabup, Bupati masih punya sekretaris daerah, kepala dinas, camat dan kepala desa yang siap menjalankan roda pemerintahan. Dan sebenarnya, kewenangan sepenuhnya dalam usulan nama Wabup merupakan hak dari partai pengusung.
“Skemanya, partai pengusung mengajukan nama kepada Bupati, kemudian Bupati akan menyampaikannya ke Kemendagri,” pungkas Didik, yang juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: