Tanyakan Soal Sekdes dan PDAM, Massa Datangi Kantor Bupati

Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menemui perwakilan massa sambil lesehan di Alun Alun Nganjuk. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Wong Gawat ( AWG ) mendatangi Kantor Bupati Nganjuk dan melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah berstatus PNS ditarik ke kabupaten serta pengusutan aksi pengutan liar di Perusahaan Air Minum (PDAM).
Sekitar pukul 09.15 WIB massa tiba depan pendopo dan di terima Wabup Nganjuk Marhaen Djumadi dan sempat ditemui di Alun alun. Saat itu Wabup Marhaen menyampaikan bahwa demo jangan menjadi kebiasaan. Penyampaian aspirasi lebih enak dilakukan sambil ngopi dan sampaikan segala permasalahan dengan kepala dingin.
Koordinator aksi, Sudarmanto atau biasa dipanggil Panjul menyampaikan soal keberadaan sekdes PNS yang kini masih bekerja di pemerintahan desa. Sekdes PNS yang saat ini masih bekerja di pemdes, dikatakan Panjul menyalahi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2014.
Namun, hingga saat ini penarikan sekdes berstatus PNS ini masih dalam batas wacana dan belum dipastikan kapan pelaksanaannya. “Memang ada rencana menarik sekdes PNS ke kantor kecamatan atau SKPD. Selain karena dua aturan itu, penarikan juga dapat memperkuat pelayanan di kecamatan,” kata Panjul.
Panjul juga mengatakan, bila posisi Sekdes nanti benar-benar kosong, kades bakal memiliki kewenangan penuh. “Soal pengganti posisi yang kosong menjadi kewenangan penuh kepala desa masing-masing,” ujar Panjul.
Terkait PDAM, perwakilan massa menyakan alasan mengapa direktur PDAM dipertahankan, padahal selama ini PDAM merupakan perusahaan daerah yang tidak pernah untung.
Selain itu selama dua periode kepemimpinan direktur PDAM, pelayanannya sangat buruk seperti kualitas air yang sangat keruh dan tidak layak. “Kami curiga kenapa direktur PDAM dilantik terkesan mendadak dan dilaksanakan malam hari,” tanya Panjul.
Menanggapi poin tuntutan massa tersebut, Wabup Marhaen dengan tegas menyatakan tetap berkomitmen untuk pengisian jabatan di jajaran Pemkab Nganjuk tanpa ada pungutan.
Selain itu pembangunan Nganjuk tetap harus berjalan dengan meningkatkan sinergitas dengan pihak-pihak terkait.
Sekdes yang berstatus PNS yang bertugas di desa bakal dikembalikan ke organisasi pemerintah daerah (OPD). “Sekdes akan ditarik dalam SKPD sebagaimana pasal 155 PP nomor 42 tahun 2014. Untuk realisasi kebijakan itu, harus ada pijakan hukum ditingkat daerah, berupa peraturan daerah,” pungkas Wabup Marhaen.
Setelah melakukan dialog dengan Wabup Marhaen, massa yang datang menggunakan motor dan mobil bak terbuka sempat menuntut untuk bertemu Bupati Novi Rahman Hidayat.
Namun, Bupati Novi nampaknya tidak dapat menemui para pengunjuk rasa, karena berada diluar kota. Karena itu massa yang menggunakan puluhan poster dan spanduk bernada protes berniat akan menemui Bupati Novi Rahman jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti. [ris]

Tags: