Target Pajak BPHTB Kota Malang Rp100 M Tak Terealisasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Target perolehan pendapatan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Malang, Jatim, meleset, karena sampai saat ini masih jauh dari yang ditargetkan sebesar Rp100 miliar.
“Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak secara keseluruhan sebesar Rp260 miliar dan khusus BPHTB sebesar Rp100 miliar. Hingga September ini realisasi keseluruhan mencapai Rp183,7 miliar atau sekitar 70,64 persen, namun khusus untuk BPHTB masih sangat minim,” tegas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, di Malang, Rabu (1/10).
Ia mengaku khusus untuk BPHTB tidak bisa dipaksakan perolehannya karena bersifat unik dan pasif. PAD dari BPHTB akan ada pemasukan jika ada transaksi jual beli tanah atau rumah (properti) baru dan kontribusi itupun kalau yang bertransaksi mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau tidak, otomatis tidak ada pemasukan.
Dispenda, lanjutnya, tidak mungkin menelusuri dan mencari siapa saja warga yang baru membeli tanah atau rumah, sebab pembeli tidak ada kewajiban untuk melapor, apalagi Dispenda memaksa masyarakat untuk beli properti supaya bisa membayar pajak BPHTB, itu tidak mungkin.
Untuk sektor pajak lainnya, seperti pajak hiburan, restoran dan hotel, parkir, reklame, kos-kosan maupun pajak penerangan jalan umum (PPJU) tidak ada masalah, hampir semuanya sudah mencapai 70 persen lebih dan kekurangannya bisa digenjot pada tiga bulan terakhir sebelum pergantian tahun.
Target pajak BPHTB sebesar Rp100 miliar tersebut, katanya, diasumsikan pada tahun 2014 ada transaksi properti senilai Rp2 triliun, namun berdasarkan data dan laporan dari Bank Indonesia (BI) Malang, serapan kredit properti dan transaksi tahun ini justru minus sekitar 14 persen dari tahun lalu.
Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan tahun ini merupakan tahun politik, sehingga daya beli masyarakat rendah. Namun demikian, Dispenda mengupayakan program jemput bola kepada wajib pajak (WP), notaris, maupun BPN.
Bahkan, juga menyosialisasikan program-program untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan pajak di Kota Malang. Program tersebut, di antaranya mengeluarkan maklumat pajak dengan tagline antisuap, antinegosiasi, serta malu jika tidak membayar pajak dan malu minta keringanan pajak.
Selain itu, verlap atau menguji petik atas pelaporan pajak BPHTB yang bersifat “selfassesment” dengan melihat tingkat kewajaran nilai transaksi, melakukan pemeriksaan dan pemanggilan serta membuat berita acara perkara (BAP) kepada WP yang diduga melakukan pemalsuan data pelaporan harga transaksi.
“Upaya lain yang kami lakukan adalah meningkatkan pelayanan melalui sinergi loket pelayanan BPHTB dan PBB serta membuat data base harga pasar berdasar survei. Bahkan, kami juga merekrut duta pajak untuk mengoptimalkan PAD,” ujarnya. [mut,ant]

Tags: