Target Pajak Kanwil DJP Jatim Sudah Mencapai 63.88 Persen

Terlihat para wajib pajak sedang menunggu giliran konsultasi permasalahan pajak. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Target perolehan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II hingga kini mencapai sekitar Rp14 triliun. Nilai ini setara dengan 63,88% dari target perolehan Tahun 2018 senilai Rp21,9 triliun. Pencapaian itu berdasarkan data terakhir per 18 Oktober 2018 kemarin.
”Pertumbuhan penerimaannya mencapai 12,72%. Pertumbuhan ini dibandingkan pada 30 September Tahun 2017. Sekarang ini yang paling perkembangan secara signifikan,” jelas Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor kepada media, kemarin.
Menurut Noor, untuk memenuhi target Rp21,9 miliar itu, Kanwil DJP Jatim II menggelar berbagai upaya dan usaha. Diantaranya membuka Pos Pelayanan Perpajakan di Graha Mojokerto Service City (GMSC) di Jl Gajah Mada Nomor 100, Kota Mojokerto. Pos ini bakal melayani pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konsultasi perpajakan dan permohonaj status Non Efektif.
Termasuk sebelumnya juga meresmikan KPP Pratama Jombang yang semula statusnya Kantor Pelayanan Penyuluhah dan Konsultasi Pajak (KP2KP. KPP Pratama Jombang bakal melayani 21 kecamatan di Jombang. ”Ini termasuk pemekaran dari KPP Pratama Mojokerto karena terlalu banyaknya Wajib Pajak (WP) yang dilayani,” katanya.
Selain itu, menggelar join data dan join analisis untuk mengakselerasi penerimaan. Juga roadshow bersama BPKAD dengan bersama para Satuan Kerja (Satker), serta seluruh bendahara desa. Hal ini lantaran uang dana desa sebagian ditransfer dari pusat langsung ke bendahara desa. Hasilnya ada WP terdaftar naik 8,6% dan pelaporannya 5,8%. Bahkan terdaftar lapor pertumbuhan WP bayarnya meningkat 21,22%. Terakhir itu WP yang tidak pernah bayar sama sekali sekarang tertib membayar.
Maka meski tinggal tiga bulan ke depan, pihaknya menyakini mampu memenuhi target itu. Apalagi ada program pemerinth pusat menurunkan 50% pajak dari 1% menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima WP. ”Memang kalau dilihat turun prosentasenya kecil. Tapi bagi WP itu cukup besar nilainya penurunan 50% itu,” pungkas Neimaldrin Noor. [ach]

Tags: