Target Pajak Rp 462 M, Bapenda Kota Malang Optimis

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto

Kota Malang, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, optimis mampu mencapai target pajak, Rp. 462 Miliyar. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto MAP, Senin (13/9) kemarin menyatakan target pajaknya optimis, di tahun 2021, mampu terealisasi.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran (Timgar) Pemkot menetapkannya senilai Rp 462 miliar.

“Awalnya kami mengajukan target pajak sebesar Rp 430 miliar, tapi tim Banggar DPRD dan Timgar Pemkot menaikkan Rp 32 miliar. Sehingga total keseluruhan ada Rp 462 miliar,”ujar Handi Priyanto.

Ia lebih jauh menjelaskan, di sisa waktu tahun anggaran 2021 untuk memaksimalkannya mencapai target tersebut. Pihaknya mengeluarkan empat kebijakan meringankan bagi wajib pajak (WP) selama ini terpiutang.

“Empat kebijakan dimaksud adalah menunda jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Juli 2021 diundur 31 Oktober 2021. Kedua, adanya penghapusan denda piutang PBB, tapi pajaknya tetap diselesaikan bagi WP,”tandas Handi.

Selain itu, digulirkan penghapusan denda pajak daerah non PBB berlangsung hingga 30 November 2021. Penghapusan denda pajak berlaku dari 1998 hingga sekarang, dan kebijakan terakhir adalah pemberlakuan kepada WP penerapan e-BPHTB selama 14 hari.

“Apabila 14 hari usai dilakukan verifikasi lapangan (verlap), WP tidak menyelesaikan pajaknya. Pihak terpiutang (WP) atau jika melalui notaris, maka akun pajaknya terblokir sistematis. Akun blokir akan terbuka ketika pajak sudah terselesaikan,”tukasnya.

Ini harus dialakukan karena potensi pajaknya lumayan besar yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Pasalnya, pasca verlap di lapangan bagi WP atau lewat notaris yang bertransaksi. Pajaknya tertunggak berbulan – bulan hingga hitungan tahun.

“Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan capaian target pajak daerah di Kota Malang. Selain mengeluarkan empat kebijakan, Bapenda turut menggandeng Satpol PP. Dalam rangka penertiban sekaligus penegakan perda, di dalamnya mampu pendataan dan pencatatan WP baru,” paparnya.

Menurutnya, kolaborasi Bapenda dan Satpol PP memberikan peningkatan capaian pajak daerah. Mengingat, kewenangan Satpol berwenang mengundang sekaligus menindaklanjuti pelanggar perda (pajak).

“Kami menghitung ada ratusan WP piutangnya mencapai Rp 250 miliar. Terbesar didominasi piutang PBB corporate sebesar Rp 220 miliar, dan sisanya piutang pajak hotel, resto, parkir dan lainnya,” tandasnya.

“Apabila perusahaan memiliki piutang pajak PBB bisa Rp 1 sampai Rp.2 miliar, Namun, terkait pajak e-BPHTB potensi pajaknya mencapai puluhan miliar rupiah,”tukasnya. [mut]

Tags: