Target Penerimaan Naik, Intensifikasikan Pemungutan Pajak di Lumajang

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, ketika membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah

Lumajang Bhirawa
Dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak yang targetnya akan dinaikkan hingga Rp100 Milyar ditahun 2019 ini yakni mengalami kenaikan 36 persen dari tahun sebelumnya yakni ditargetkan Rp 64,3 milyar.
Pemkab Lumajang akan menggencarkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan menghindari kebocoran akibat kelalaian maupun penyelewengan penerimaan dan penggunaan pajak dan retribusi.
“Target penerimaan pajak pada 2019 sebesar 100 milyar. Jumlah tersebut meningkat dari target 2018, sebesar Rp 64,3 milyar,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah di Aula Panti PKK,(11/4).
Pada kesempatan itu , Agus meminta agar pihak pemungut pajak untuk bertanggung jawab dan tidak main main. apalagi ada iktikad ngemplang pajak karena itu merupakan pelanggaran berat,(pidana) terlebih Pemerintah Daerah tengah gencarnya intensifikasi pemungutan pajak daerah.
Pada kesempatan itu, Agus juga menjelaskan bahwa keuangan, pajak dan retribusi yang dipungut dari para wajib pajak ( masyarakat), berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Sehingga kalau terjadi penyelewengan pajak itu maka kepercayaan masyarakat akan tercederai, dan hasilnya pemungutan pajak masyarakat akan rendah, serta akan berdampak apatis terhadap pembayaran pajak.
Lebih lanjut, Agus yang menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Lumajang ini menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, dan menyoroti pajak minerba (mineral dan batu bara), karena target pajak minerba tahun ini adalah Rp 37 Miliar, yaitu targetnya lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yaitu, Rp 13 Miliar dan hanya dicapai Rp 9 Miliar.
“Kalau pajak – pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai, bahkan melampaui target. Tetapi, khusus pajak minerba, harus menjadi perhatian kita bersama,”jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH., dalam keterangannya menjelaskan , bahwa maksud dan tujuan bimtek kali ini, adalah untuk memberikan pemahaman tentang intensifikasi pemungutan pajak daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak daerah. (Dwi)

Tags: