Target Terpenuhi, Dispenda Malang Tetap Tegas

Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan di wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang.

Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan di wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang.

Kota Malang, Bhirawa
Jelang tutup tahun Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, tetap tegas, meskipun pencapaian target telah terpenuhi. Langkah tegas itu diambil untuk memberikan efek jera kepada para pengemplang pajak.
Kepala Dispenda Ade Herawanto, kepada wartawan Rabu (7/12) kemarin menuturkan, pihaknya terus melakukan upaua agar Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Meskipun tahun depan berganti nama menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tapi funsinya tetap sama.
Ia menyatakan, Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan di wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang. Sedikitnya delapan objek pajak berupa lahan dan tanah kosong menjadi sasaran operasi kali ini. Diantaranya lahan di Jalan Raya Tlogowaru, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Burung Gereja, Jalan Danau Kerinci Raya, Jalan Danau Tondano Raya dan Jalan Simpang Sulfat Selatan.
“Rata-rata pemiliknya menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun.
makanya pematokan ini kami lakukan sebagai langkah komunikasi dengan WP yang menunggak PBB dan sulit dicari keberadaannya. Namun selanjutya akan menjadi langkah tegas Dispenda sebelum ditingkatkan ke ranah hukum,” tanda Ade Herawanto.
Adapun pematokan dilakukan karena selama ini para pemilik lahan alias WP bersangkutan tak kunjung menunjukkan itikad baik dalam hal menyelesaikan tanggungan PBB atas lahan masing-masing. Pihak Dispenda acapkali menemui kesulitan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para WP tersebut. Alasannya beragam, mulai dari ketidaksesuaian alamat para WP sehingga SPPT tidak sampai tujuan, ketidaktahuan kepemilikan aset WP bersangkutan, hingga unsur kesengajaan dari pemilik lahan yang memang bandel dan tidak beritikad baik untuk segera membayar pajak.
“Untuk WP yang belum tahu, pematokan ini menjadi informasi kepada mereka supaya segera melapor ke kantor kami. Tentu jika tunggakan pajaknya sudah diselesaikan, patok-patok tersebut boleh dilepas,” sambung Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Rencananya, tindakan pematokan lahan dan bangunan penunggak PBB masih akan dilakukan sepanjang pekan ini. Tim Operasi Penagihan Dispenda disebar ke tiga kecamatan lain yang belum didatangi, yakni wilayah Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Klojen. [mut]

Tags: