Targetkan Kawasan Pertanian Organik Kota Batu Bertambah Jadi 20 Desa

Padi menjadi salah satu komoditas andalan dari kawasa pertanian organik di Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Saat ini Kota Batu menargetkan ada 20 kawasan/desa lahan pertanian organic di wilayahnya. Saat ini di Batu telah ada 18 kawasan pertanian organik yang telah tersertifikasi. Melalui Dinas Pertanian (Distan) setempat, Pemkot menargetkan ada 2 lagi Desa yang bersertifikasi pertanian organik.
“Tahun ini kami targetkan 2 wilayah lagi yakni Kelurahan Songgokerto dan Desa Oro-Oro Ombo bisa mendapatkan sertifikasi sebagai lahan pertanian organik. Dan saat ini sertifikasi di kedua wilayah ini masih dalam proses,”ujar kepala Dinas Pertanian Kota Batu, Sugeng Pramono saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
Jika proses lancar dan target tercapai maka Kota Batu bakal memiliki 20 kawasan pertanian organik. Kemudian luas lahan pertanian organik yang tersertifikasi juga akan bertambah dari 113 hektar menjadi 200 hektar.
Sugeng menjelaskan, untuk lolos sertifikasi ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya, pemetaan lahan organik, hasil pertanian, deskripsi produknya, serta pengendalian hama dan pupuk. Untuk lahan pertanian organik sudah tidak lagi menggunakan kimia melainkan pupuk organik.
Sebelumnya, 18 wilayah di Kota Batu yang telah tersertifikasi sebagai pertanian organik. Untuk Kecamatan Junrejo meliputi Desa Beji, Dadaprejo, Junrejo, Mojorejo, Pendem, Tlekung, dan Desa Torongrejo. Kecamatan Bumiaji meliputi Desa Sumberbrantas, Tulungrejo, Sumbergondo, Bulukerto, Gunungsari, Pandanrejo, dan Giripurno.
“Adapun di Kecamatan Batu, kawasan pertanian organik meliputi Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Desa Pesanggrahan, dan Desa Sumberejo,”tambah Sugeng.
Adapun dari lahan pertanian organik tersebut, produk yang dihasilkan meliputi padi, kale, sawi, kangkung, jambu kristal, kopi, tomat, terong, lettuce, kentang, paprika, dan seledri.
Dan untuk memaksimalkan perluasan lahan pertanian organik, tahun ini Pemkot Batu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar. Dana tersebut dpergunakan untuk pembiayaan sertifikasi, bantuan bibit, pendampingan hingga bantuan saprodi.
Diketahui, penggunaan pupuk organik juga sangat dibutuhkan untuk melakukan revitalisasi lahan khususnya lahan apel Kota Batu. Karena saat ini lahan apel berada dalam kondisi kritis akibat penggunaan bahan kimia berlebihan.
Data di Distan Kota Batu, saat ini unsur hara dalam tanah untuk pertanian apel di Kota Batu hanya 0,04 persen. Padahal seharusnya standar unsur hara untuk kesuburan tanah adalah 5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi tanah untuk pertanian apel di Kota Batu dalam kondisi rusak sehingga mendesak Dinas Pertanian untuk segera melakukan revitalisasi.(nas)

Tags: