Targetkan Perda RTRW Kota Batu Rampung Sebelum Pergantian DPRD

Ketua DPRD Batu, Cahyo Edi Purnomo

Kota Batu,Bhirawa
Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RWRT) telah melalui tahapan yang panjang. Dan saat ini Perda tersebut memasuki proses kajian, dan awal tahun 2019 hasil kajian akan diserahkan ke DPRD Kota Batu untuk pembahasan. Dan ditargetkan tahun depan Perda ini akan rampung.
Diketahui keberadaan Perda RTRW ini sangat dibutuhkan untuk mengatur dan mengendalikan tata ruang Kota Batu. Hal ini untuk mempertegas pembagian dari total luas wilayah Kota Batu dimana 52 persen digunakan untuk lahan hutan, 25 persen untuk lahan hijau, dan 25 persen sisanya sebagai lahan pembangunan.
“Saat ini Perda RTRW Kota Batu masih dalam tahap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),”ujar Kabid Perencanaan Pembangunan, Perekonomian SDA, Insfrastruktur dan Kewilayahan, Patah Hariyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).
Ia menjelaskan bahwa tahapan revisi Perda RTRW sudah dimulai sejak 2016 dengan peninjauan kembali. Kemudian tahun 2017 tahap review dari hasil peninjauan itu. Dan di 2018 ini menyusun KLHS dan naskah akademik.
“Dan memang ditargetkan Pemkot Batu bahwa revisi ini akan selesai di tahun 2019. Dan kalau bisa selesai sebelum ada pergantian DPRD Kota Batu,” tambah Patah.
Diketahui, Perda RTRW nomor 7 tahun 2010 ini mengatur tata ruang Kota Batu sampai tahun 2030. Walau begitu perda RTRW ini harus direvisi sesuai dengan tatanan Kota Batu saat ini. Karena Perda ini mengatur soal pengendalian, mulai pembangunan hotel, tempat wisata, penyediaan lahan terbuka hijau dan bangunan lainnya.
Terpisah, Ketua DPRD Batu Cahyo Edi Purnomo menambahkan, memang untuk Perda RTRW ini sudah saatnya direvisi dan disempurnakan. Hal ini melihat Kota Batu sebagai kota pariwisata sudah menjadi incaran para investor. Dengan demikian pembangunan akan terus bertambah.
“Dan pembangunan di Kota Batu ini memang banyak yang tidak tertata. Kalau tidak segera ditata Lahan hijau yang awalnya dilindungi justru malah tergeser bangunan,” ujar Cahyo.
Ia mencontohkan pembangunan yang seharusnya diberi batasan, seperti pembangunan hotel, restoran, dan tempat wisata buatan. Dan lahan terbuka hijau itu paling banyak berada di Kecamatan Bumiaji. Karena itu harus diatur dengan tegas agar jangan sampai ada tempat wisata buatan di sana.(nas)

Tags: