Targetkan Retribusi IMTA Capai Rp24 M

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja AsingDPRD Surabaya, Bhirawa
Nilai potensi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada 2015 di Kota Surabaya diperkirakan mencapai Rp24.854.400.000.
Anggota Pansus Izin Retribusi Perpanjangan IMTA DPRD Surabaya Fatkur Rohman, di Surabaya, Rabu, mengatakan berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja, sekarang ini jumlah tenaga kerja asing yang terdata di pemerintah kota tercatat 1.726 orang, sehingga potensi PAD mencapai Rp24.854.400.00 dengan asumsi kurs dolar Rp12 ribu.
“Hitungan ini juga berdasarkan bunyi pasal 9 Raperda ayat 1 bahwa Tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang per bulan dan dibayarkan di muka, ” katanya.
Menurut dia, sampai Februari 2015, data perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA) baru masuk 619 orang, jika jumlah ini yang dipakai, potensi yang hampir pasti masuk adalah Rp8.913.600.000, ini sekitar 35 persen dari nilai yang ditargetkan mencapai Rp24 miliar.
“Tapi pemerintah kota yakin akan bertambah karena masa habis perpanjangan setiap TKA berbeda-beda waktunya,” katanya.
Hanya saja, pihaknya menilai pengawasan masih lemah karena idealnya satu pengawas itu mengawasi 50 perusahaan. Sedangkan berdasarkan data Pemerintah Kota, ada 12.747 perusahaan berdomisili di Surabaya yang hanya diawasi 16 orang.
Selain itu, lanjut dia, satu pengawas dalam satu bulan hanya ditarget 6-8 perusahaan sehingga dalam satu bulan hanya sekitar 100 perusahaan dalam pengawasan. Memang dalam hal pengawasan ini Disnaker tidak bekerja sendiri, melainkan dikoordinasikan oleh Bakesbang dan satu tim juga dengan imigrasi, kepolisian dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pansus merekomendasikan dibentuknya perda Pengawasan Tenaga Kerja Asing.
“Raperda tersebut sangat penting diusulkan agar kita bisa melakukan pengawasan tenaga kerja asing sekaligus pengendalian jumlah tenaga kerja asing serta mendeteksi profesi-profesi yang memang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya. [gat]

Rate this article!
Tags: