Targetkan Rp19 M, PNS Diintruksikan Beri Contoh Taat Pajak PBB

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jombang, Bhirawa
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) mengintruksikan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Jombang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dulu dari warga lain. Hal ini dilakukan guna memenuhi target pendapatan PBB sebesar Rp 19 miliar.
” PNS harus bisa menjadi contoh taat pajak, Kita sudah mengirim surat (instruksi) melalui seluruh satker, dan meminta seluruh PNS agar membayar PBB lebih awal dari masyarakat biasa,”ujar Kepala DPPKAD Eka Suprasetya, Kamis (7/5).
Target PAD dari sektor PBB pada 2015 ini, dikatakan Eka meningkat dari tahun sebelumnya. Dengan jumlah wajib pajak sebanyak 700 ribu pihaknya optimistis target itu bisa terpenuhi. “Pada 2014 lalu targetnya sebesar Rp 17 miliar, sedangkan untuk tahun ini kita targetkan Rp 19-20 miliar,”imbuh mantan Kabag Humas ini.
Untuk memenuhi target PAD ini, maka langkah yang ditempuh DPPKAD, salah satunya adalah meminta PNS memberi contoh membayar PBB lebih awal sebelum masyarakat umum.” PNS menjadi prioritas pertama taat pajak. Dan untuk mengetahuinya, setelah membayar pajak, mereka kita minta menyetorkan copy SPPT ke masing masing SKPD, “ujarnya.
Dalam menarik PBB ini, DPPKAD mengakui masih mengandalkan petugas yang ada di desa yakni perangkat desa baik itu RT, RW maupun Kepala Dusun dan Kades. Karenanya ada sistem penghargaan yang diberikan kepada mereka sebagai ujung tombak.” Bagi petugas yang di lapangan ada reward atau penghargaan. Yakni memberikan 5 persen hasil pajak kepada petugas serta adanya tambahan biaya sebesar Rp 1.000 untuk setiap mengantar SPPT kepada wajib pajak dan mengambilnya kembali,”ungkap Eka menambahkan.
Hingga bulan ke-4 tahun ini, penerimaan pajak dari PBB ini dikatakan Eka sudah mencapai sekitar 25 persen lebih. SPPT sudah disampaikan ke masing masing desa sejak Februari lalu  untuk segera diberikan kepada wajib pajak. “Biasanya September sudah lunas semua,”punkasnya.
Tolak Pembebasan PBB
Sementara itu Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum tidak menyetujui adanya pembebasan PBB pada PNS.  “Lebih baik menaikkan gaji untuk membayar pajak daripada membebaskan PBB pada PNS,” katanya Kamis kemarin.
Menurutnya, pembebasan PBB terhadap PNS nantinya akan membuat permasalahan baru yaitu diskriminasi dan ketidakadilan terhadap masyarakat lainnya. “Tidak boleh ada economy shortcut. Lebih baik dipungut lalu dikembalikan berupa perjalanan dinas maupun lainnya atau dinamakan flow back,” katanya.
Untuk diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan skema PBB. Skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan draft aturan tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapat pandangan. Bila disetujui, beleid tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. “Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan,” ujar Ferry.
Ferry menyebut penghapusan PBB ini tidak berlaku bagi semua orang, melainkan hanya untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan. Sebaliknya, orang-orang yang penghasilannya berlebih, apalagi jika bumi dan bangunan yang ditempatinya memberikan pemasukan, seperti rumah kontrakan dan toko, tetap dikenai pajak. “Kita ubah bukan lagi objek pajak (bumi dan bangunannya) yang dikejar, tapi pada subjek pajaknya (wajib pajak perorangan maupun perusahaan),” ucapnya.
Hal itu, tutur Ferry, sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala BPN, serta Sekretaris Kabinet pada 1 April lalu.
Skema keringanan pembayaran PBB sebenarnya sudah diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Misalnya, di Jakarta berlaku Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang menyebutkan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan.  [rur, rac]

Tags: