Tarif Angkutan Segera Turun Ikuti Harga BBM

Bus antar Kota Dalam Provins(Hari Ini, Dishub Bahas Penurunan Tarif Bersama Organda)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Diturunkannya harga bahan Bakar Minyak(BBM) per 1 April lalu akan segera diikuti dengan penurunan tariff angkutan terutama Antar Kota Dalam Provinsi(AKDP) yang merupakan kewenangan Pemerintah provinsi.
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim rencananya hari ini, Senin (4/4), akan menggelar rapat bersama menentukan penurunan tarif angkutan.
“Senin besok (hari ini) Organda dan seluruh pemilik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dikumpulkan untuk bahas penyesuaian tarif di Kantor Dishub Jatim. Penurunan tarif ini harus dilakukan mengingat turunnya harga BBM,” kata Wahid, dikonfirmasi kemarin.
Wahid mengatakan, kewenangan penentuan tarif angkutan ada di tiga level pemerintah. Dimana Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) penurunan tarif ada di kementerian perhubungan, kemudian angkutan AKDP ada di tangan gubernur dan angkutan kota kewenangan ada di bupati/wali kota.
Wahid juga mengatakan, elemen tarif baru tidak hanya mempertimbangkan harga BBM, melainkan juga melihat harga spare part, biaya perawatan, ban, serta gaji sopir dan kondektur. “Jadi harga BBM meski turun, tetap kita harus lihat masukan dari pemilik bus, kira-kira penurunan tarif idealnya berapa,” ujarnya.
Berapa besaran kenaikan tarif ?, mantan Pj Bupati Lamongan ini memperkirakan kenaikan tarif AKDP di Jatim sebesar 3 persen. “Besok akan dirumuskan besaran pastinya. Tapi saya kira tidak jauh dengan penetapan yang telah dilakukan pemerintah yakni sebesar 3,5 persen,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai tanggal 7 April 2016.
Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum AKAP kelas Ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Barata menuturkan, prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP sebesar 3,5 persen dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi 3,38 persen, menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif.
“Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi,” katanya.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.  [iib]

Tags: