Tarif Baru Pelanggan 900 VA, PLN Beri Kesempatan Ajukan Komplain

Pinto Raharjo

Pinto Raharjo

Surabaya, Bhirawa
PT PLN (Persero) Disjatim memberikan kesempatan kepada para pelanggan 900VA untuk mengajukan komplain tidak mampu terkait pemberlakuan tarif baru per 1 Januari 2017.
“Dari total 3,8 juta pengguna listrik berdaya 900VA di Jatim terdapat 497 ribu pelanggan yang tergolong keluarga tak mampu, sisanya 3,3 juta masuk kategori mampu dan akan disesuaikan,” ungkap Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjatim, Pinto Raharjo, Kamis (5/1).
“Tentu ada masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, untuk itu PT PLN Distribusi Jatim membuka layanan pengaduan terkait adanya kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2017 dengan nama “Posko Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran” di Surabaya, tujuannya agar masyarakat dapat mengajukan komplain apabila merasa tak layak digolongkan ke dalam rumah tangga mampu,” jelas Pinto.
Menurutnya, tujuan pendirian posko pengaduan lanjut Pinto, guna menampung aspirasi masyarakat yang merasa golongan tidak mampu.
“Masyarakat yang ingin mengajukan komplain dapat mengisi formulir di kantor kecamatan atau kelurahan, kemudian petugas akan meneruskan laporan dengan mengakses laman daring mengenai subsidi listrik tepat sasaran. Petugas kecamatan lalu mengunggah ke laman Posko Kementerian ESDM di pusat, dan setelah diterima data tersebut akan diteruskan ke daerah dengan melibatkan perangkat desa, dan mekanisme ini yang mengatur adalah kementerian pusat,” lanjutnya.
Pinto berharap, masyarakat bisa bijak memanfaatkan posko ini sesuai dengan kondisi nyata, sehingga PLN bisa melakukan klasifikasi secara benar. “Klasifikasi rumah tangga tidak mampu ialah apabila pemakaian listriknya di bawah 100 KWh per bulan, lebih dari itu, ya berarti mampu,” tegas Pinto. [ist]

Tags: