Tarif Bus AKDP Jatim Turun 5 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pasca penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku mulai, Senin (19/1) lalu, Pemprov Jatim bergerak cepat menyikapi hal ini. Diantaranya dengan menetapkan tarif baru bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKPD) di Jatim.
Penetapan itu dilakukan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, setelah menggelar rapat bersama pengusaha angkutan bus, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Jatim dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, di kantor Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Rabu (21/1). Dalam rapat tersebut disepakati tarif angkutan bus AKDP turun sebesar 5 persen, sama seperti imbauan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Setelah melalui berbagai pertimbangan, hasil rapat menyepakati bahwa tarif angkutan umum bus AKDP turun sebesar 5 persen,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Sumarsono, ditemui usai rapat.
Sumarsono memaparkan, penuruan 5 persen itu menjadikan ada perubahan tarif dasar yang sebelumnya Rp134 per kilometer per penumpang, menjadi Rp127,26 per kilometernya setiap  penumpang.
“Sesuai dengan usulan dari organda, pengusaha angkutan dan YLPK kami akan segera mengirimkan hasil keputusan rapat ini untuk diusulkan ke Gubernur agar segara dikeluarkan aturan melalui Peraturan Gubernur (pergub),” jelas Sumarsono.
Dia berharap, proses kesepakatn ini segera ditindak lanjuti oleh Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim yang berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Jatim untuk segera mempersiapkan surat permohonan ke gubernur agar segera ditandatangani pergub tersebut.  “Kita harus cepat bergerak, karena hal ini untuk berjaga-jaga jika dalam waktu tidak lama lagi mungkin ada perubahan harga lagi. Sebab akan ada evaluasi BBM setiap dua minggu sekali,” jelasnya.
Menurut dia, Pergub Jatim nanti akan menjadi pegangan bagi perusahan angkutan untuk segera bisa menurunkan tarif. Selama pergub ini belum turun, tarif angkutan masih menggunakan tariff lama. “Semoga dengan perubahan harga menjadi turun walau 5 persen bisa kembali menggerakkan roda ekonomi masyarakat Jatim,” katanya.
Sementara itu, keputusan Pemprov Jatim menurunkan tarif bus AKDP ini disetujui Organda Jatim. Menurut Wakil Ketua Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, meski dirasa agak berat, namun pihaknya tetap akan mamatuhi keputusan baru ini.
“Sebenarnya kami berharap tidak akan ada penurunan, karena penuruna harga BBM ini tidak otomatis menurunkan harga suku cadang bus yang terbilang mahal. Apalagi nilai rupiah turun disbanding dolar, makanya suku cadang bus yang mayoritas impor juga mahal,” jelas Firmansyah, ditemui ditempat yang sama.
Sedangkan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) yang menaungi sopir angkutan umum  belum pernah diajak berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya terkait tarif angkot. Selama ini pihak Pemkot Surabaya tidak pernah mengundang dalam forum lalu lintas. Alhasil, sampai saat ini tarif angkot ditentukan oleh sopir dan penumpang tanpa ada ketentuan pasti dari Pemkot.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kota Surabaya, Moch Subekti menyanyangkan pihak Pemkot Surabaya yaitu Dinas Perhubungan (Dishub). Pihaknya selama ini tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemkot Surabaya. ” Saya minta Pemkot secepatnya SK untuk direalisasikan. Masalahnya kalau gak ada SK, Dewan Pengupahan Surabaya gak bisa menentukan besaran tarif angkot,” kata Subekti saat ditemui Bhirawa, Selasa (21/1) di Disnaker Surabaya. [iib,geh]

Rate this article!
Tags: