Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jatim (Dist Jatim) akan memberlakukan tarif adjustment untuk para pelanggan berdaya 900 Volt Ampere (VA) dengan kenaikan sebesar 36 persen. “Ini akan berlaku bagi 3,3 juta pelanggan di luar tarif subsidi mulai Juni 2017,” ungkap Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Pinto Raharjo, Senin (28/11) kemarin.
Menurutnya, pengenaan tarif adjustment untuk listrik 900 VA kepada pelanggan non subsidi tersebut dimulai tahapannya pada Januari 2017 dengan kenaikan sebesar 32 persen. Selanjutnya, tarif listrik yang diambilkan dari selisih antara tarif keekonomisan dengan tarif subsidi itu kembali dinaikkan 32 persen pada Maret 2017. “Lalu, pada Mei 2017, kami naikkan lagi tarifnya menjadi 36 persen. Sehingga, di bulan Juni 2017, sebanyak 3,3 juta pelanggan itu akan mengikuti tarif adjustment yang saat ini sebesar Rp1.459 per KWh,” terang Pinto.
Penerapan tarif ini, lanjut Pinto, merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 028/2016. “Regulasi yang sudah diterima PT PLN Disjatim itu akan diterapkan sesuai dengan data pelanggan penerima subsidi dan pelanggan listrik non subsidi di Jatim. Masyarakat harus melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk mendukung bahwa mereka memang pelanggan yang perlu disubsidi. Karena, bisa jadi, dulu pelanggan itu kaya, tapi mendadak jatuh miskin, itu semua butuh disubsidi,” tandasnya. [ma]

Rate this article!
Tags: