Tarif Parkir di Kota Malang Naik 100 Persen

Parkir di Alun-alun Kota Malang

Parkir di Alun-alun Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Setelah melalui proses yang alot antara DPRD Kota Malang dan  Pemkot Malang, akhirnya disepakati tarif parkir di Kota Malang   mengalami kenaikan, untuk tarif parkir motor ditetapkan Rp.2000, dan mobil Rp.3000
Awalnya, ada perbedaan angka antara DPRD dengan Pemkot Malang, sebab anggota dewan menilai kenaikan parkir untuk kendaraan roda dua atau motor hanya diproyeksikan Rp. 1500 dari tarif sebelumnya Rp.750,  untuk mobil dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.000.
Tetapi sebelum penetapan terjadi tarik ulur, Walikota Malang Muhammad Anton,bersiteguh jika pihaknya menghendaki seperti yang telah diajukan oleh Pemkot yakni anka Rp.2000 untuk motor dan Rp.3000 untuk mobil.
“Kami sudah melakukan kajian, jadi tarif yang pas adalah sesuai dengan yang kami ajukan. Kalau dewan mau ngotot dengan tarif yang diajukan dewan kami minta kajianya dulu. Karena ini menyangkut kebijakan publik,”tutur Muhammad Anton.
Pihaknya beralasan jika kebijakan publik itu harus dikaji , tidak bisa hanya menggunakan perkiraan. Dan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemkot Malang dalam hal ini  Dinas Perhubungan, mayoritas masyarakat  menyetujui angka itu.
Walikota yang juga ketua DPC PKB Kota Malang ini, menambahkan  jika ditetapkan dengan angka Rp.1500 untuk kendaraan roda dua, maka  peluang  kebocoran akan sangat besar.   Karena mereka akan menarik Rp. 2000.
“Dilapangan  petugas parkir pasti akan menarik Rp. 2000, dengan alasan tidak ada uang kecil, kalau itu yang terjadi, antara Pemkot dengan juru parkir pendapatanya lebih banyak juru parkir,”tukasnya.
Ia beralasan jika ditetapkan Rp.1500, ketentuannya sebesar 40 persen untuk petugas parkir dan 60 persen untuk Pemkot. 40 persen dari  Rp. 1500 adalah Rp.600, ditambah dengan pembulatan dengan alasan tidak ada pecahan Rp.500, maka perolehan juru parkir menjadi Rp.1100, setiap kali parkir sedangkan Pemkot Malang hanya Rp.900.
“Peluang kebocoranya lebih besar,  Pemkot Malang ini yang memiliki kebijakan, jadi kalau ditetapkan Rp.1500, yang untung pengelola parkir disinilah potensi kebocoran parkir itu akan semakin besar,”tuturnya.
Dengan kenaikan tarif parkir ini,  konsekuensinya pelayanannya harus ditingkatkan. Secara otomatis target PAD dari parkir akan dinaikan. Namun demikian pihaknya belum bisa menyebut berapa kenaikanya, karena masih akan dihitung secara matang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan sekarang sedang melakukan penataan jukir dan titik parkir di Kota Malang. Dishub masih melakukan pendataan jumlah jukir dan titik parkir. Bahkan  Dishub akan melakukan verifikasi ulang terhadap para jukir di Kota Malang.
Saat ini, jumlah jukir di Kota Malang ada 2.000 orang dan 483 titik parkir. Jumlah itu mungkin bisa berkurang, atau bahkan bisa bertambah, makanya Dinas Perhubungan sedang memverifikasi ulang. Dishub juga akan menertibkan pemberian karcis kepada pelanggan. Sesuai aturan, jukir diwajibkan memberikan karcis ke pelanggan yang sudah membayar retribusi.
Kenaikan tarif parkir ini ditetapkan sebagai Perda Nomor 1 tahun 2015. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan Gubernur, sebelum diberlakukan kepada masyarakat luas. [mut]

Tags: