Tarif Parkir Kota Malang Naik Berlipat

1604parkirKota Malang, Bhirawa
Alih-alih menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, rakyat harus menangung akibatnya. Pasalnya Walikota Malang, Muhammada Anton bakal menaikan tarif parkir kendaraan hingga  dua kali lipat.
Tarif parkir yang berjalan selama ini, untuk kendaraan roda dua Rp 700 akan dinaikkan menjadi Rp 2000. Sedangkan  untuk kendaraan roda empat dari Rp. 1500 menjadi Rp 4 ribu.
Walikota Malang Muhammad Anton, kepada wartawan Selasa 17/2 kemarin, mengutarakan, jika pihaknya sudah mengusulkan perubahan Perda soal tarif parkir ke DPRD. Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat ini tarif resmi parkir akan segera keluar.
Selain  pertimbangan PAD, dikatakan Abah Anton jika penetapan tarif  retribusi parkir saat ini, tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 700 sedang tarif parkir untuk mobil Rp 1.500, tetapi dilapangan petugas parkir memungut lebih dari ketentuan.
“Pada kenyataannya,  praktik di lapangan, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 1.000 dan tarif parkir untuk mobil Rp 2.000, ini membuat potensi kebocoran semakin tiggi makanya akan kita tetapkan sekalian agar tidak lagi bocor,”tukasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Malang, Sutiaji mengutarakan, peningkatan PAD dari smeua sektor menjadi sangat penting. Tetapi ujar mantan anggota DPRD Kota Malang itu, harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Menaikan tarif parkir menjadi  hak pemerintah, karena  itu perlu dan harus  dilakukan. Tetapi  yang perlu difahami, filosofi kenaikan parkir  bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD. Namun harus dilakukan untuk menggerakkan transportasi massal, sehingga tingkat kemacetan bisa berkurang,”tutur Wakil Walikota Malang itu.
Pemkot Malang, lanjut Sutiaji, tidak berniat untuk memberatkan masyarakat, tetapi lebih pada mendorong agar masyarakat memanfaatkan penggunaan angkutan massal, dan tidak harus kemana-mana menggunakan kendaraan pribadi.
Hanya saja, peria yang juga ustadz itu,  menguraikan untuk menaikan tarif parkir harus dikaji lebih dahulu.  Atau dilakukanm  studi kelayakan terlebih dahulu. Selain itu pembuatan Perda juga harus dilakukan sebagai payung hukum.
Namun demikian, kata dia, menaikan parkir harus didahului dengan perbaikan manajeman  parkir terlebih dahulu, diantaranya dengan cara pembinaan juru parkir dan pendataan potensi lahan parkir.
“Ibaratnya seperti ini kalau hujanya deras, maka bocornya akan semakin besar, karena itu,  kajian itu sangat penting. Sebab ini juga demi  kepentingan Kota Malang,” paparnya.
Disisi lain, Wakil Walikota Malang juga berharap rencana pemanfaatkan e-parking atau parkir elektronik bisa diterapkan secara efektif. Dengan penerapan e-parking, bisa mengurangi potensi kebocoran tarif parkir
Dibagian lain, Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono, mendukung penuh  keinginan Pemkot Malang untuk menaikan tarif parkir. Karena berdasarkan perda  yang ada,  sudah empat tahun parkir di Kota Malang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2011 yang lalu.
“Kebijakan itu bagus, dan kami mendukung karena ternyata dilapangan parkteknya sudah tidak sesuai Perda. Dari pada bocor tidak jelas akan lebih baik dilegalkan saja,”tutur Arif Wicaksono.
Saat ini, usulan kenaikan tarif parkir itu tengah dibahas oleh DPRD Kota Malang, dalam waktu dekat akan segera di setujui dan dijadikan peraturan daerah, terkait dengan retribusi parkir. [mut]

Tags: