Tarif Pesawat Turun

Foto Ilustrasi

Penumpang dari Aceh bisa langsung naik pesawat menuju Jakarta. Tidak perlu transit melalui Kuala Lumpur (Malaysia). Asosiasi maskapai penerbangan nasional sepakat menurunkan tarif penerbangan domestik. Tak terkecuali rute paling sibuk, dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa, dan Denpasar (Bali). Penurunan tarif merupakan dampak positif merosotnya harga minyak dunia. Juga semakin meningkatnya jumlah penumpang hampir di seluruh daerah.
Tetapi masih dibutuhkan “pengawalan” pemerintah mengawasi kenaikan biaya penerbangan. Termasuk biaya bagasi, dan berbagai tarif non-tiket lainnya. Misalnya sejak akhir pekan kedua Januari, maskapai menaikkan tarif bagasi tanpa sosialisasi. Transportasi udara nasional hingga kini masih menjadi sektor investasi menggiurkan. Walau beberapa maskapai (swasta) tidak mampu bertahan sampai satu dekade. Tak terkecuali, beberapa maskapai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga tutup “hanggar.”
Sebagai sarana strategis moda transportasi, penerbangan dikuasai oleh negara. Hal itu sesuai amanat undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemerintah bertanggungjawab seluruh aspek penerbangan, bagai dari hulu sampai ke hilir. UU Penerbangan pada pasal 10 ayat (2), merinci kewajiban pembinaan pemerintah meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Pada pasal 10 ayat (3) dinyatakan, “… penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.” Bahkan pada pasal 10 ayat (6) huruf d, usaha maskapai diberi ke-istimewa-an. Diantaranya berupa berbagai kemudahan pendanaan, dan keringanan pajak.
Berbagai kemudahan, telah menjadikan usaha maskapai penerbangan tumbuh, seiring pertumbuhan ekonomi. Juga berdaya saing. Sehingga sesuai tren manajemen penerbangan internasional, LCC (Low Cost Carrier). Angkutan penerbangan murah bisa terwujud. Bahkan animo (kebutuhan) penerbangan telah tumbuh di daerah-daerah terpencil. Sampai patut dibuka bandara baru di berbagai daerah. Misalnya di Jawa Timur telah terdapat 3 bandara penerbangan komersial. Di Jawa Tengah, dan Jawa Barat, masing-masing terdapat 2 bandara.
Pangsa pasar usaha maskapai penerbangan pada tahun 2018, diperkirakan tumbuh sebesar 11% dibanding tahun 2017. Sampai mencapai 140 juta penumpang. Termasuk penerbangan dari bandara Blimbingsari Banyuwangi (ujung timur Jawa Timur). Bandara Banyuwangi akan buka rute internasional pada tahun (2019) ini. Serta dari bandara Kertajati, Majalengka (Jawa Barat). Bandara Kertajati juga akan melayani rute internasional.
Penurunan tarif diumumkan oleh INACA (Indonesia National Air Carrier Association) sebagai perhimpunan maskapai. Selama sepekan, pemberitaan media sosial (medsos) maupun dan media mainstream, gaduh. Harga tiket kelas ekonomi penerbangan domestik, mahal. Tidak turun sejak pick-sessions pada akhir tahun. Masih ditambah pula penghapusan bagasi gratis. Permasalahan menjadi semakin hiruk pikuk karena minimnya komunikasi publik pemerintah dan maskapai.
Seolah-olah diam-diam, harga tiket pesawat naik liar, tanpa izin pemerintah. Walau sebenarnya, tarif tiket pesawat bukan domain pemerintah. Tetapi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Perhubungan. Yakni Permenhub Nomor 14 tahun 2016. Isinya berupa Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Konon sebenarnya, harga tiket masih belum melebihi “batas atas” tarif. Pengumuman penurunan tarif oleh INACA diharapkan bisa menjadi peredam. Masyarakat tetap menggunakan moda transportasi udara. Realitanya, tarif penerbangan dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa, dan Bali, telah turun tajam. Beberapa rute sampai 60%.
Moda transportasi udara kini bukan dominasi kalangan kaya. Begitu juga altar agama telah turut meningkatkan ke-laris-an penerbangan melalui penerbangan umroh.
——— 000 ———

Rate this article!
Tarif Pesawat Turun,5 / 5 ( 1votes )
Tags: