Tarif Tol Suramadu Resmi Turun 50 Persen

Sosialisasi penurunan tarif Suramadu dilakukan dengan memasang beberapa pengumuman berupa spanduk yang dipasang di sekitar pintu gerbang Jembatan Suramadu, baik sisi Surabaya maupun Madura, Senin (1/3). [gegeh bagus/bhirawa]

Sosialisasi penurunan tarif Suramadu dilakukan dengan memasang beberapa pengumuman berupa spanduk yang dipasang di sekitar pintu gerbang Jembatan Suramadu, baik sisi Surabaya maupun Madura, Senin (1/3). [gegeh bagus/bhirawa]

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Penantian masyarakat yang biasa melintas di Jembatan Suramadu agar tarif segera turun terjawab sudah. Mulai 1 Maret pukul 00.00, tarif Jembatan Suramadu resmi turun sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pemberlakuan tarif baru itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 60/KPTS/M/2016 Tanggal 24 Februari 2016. “Sudah ada surat resmi dari pemerintah pusat untuk pemberlakuan tarif Suramadu,” ujar Kepala Gerbang Tol Suramadu Suhariyono, Selasa (1/3).
Sesuai surat tersebut maka tarif untuk jenis kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus sebesar Rp 15 ribu, kendaraan golongan II yaitu truk dengan dua gandar sebesar Rp 22.500, kendaraan golongan III yakni truk tiga gandar Rp 30 ribu, golongan IV berupa truk empat gandar Rp 37.500, dan golongan V yaitu truk lima gandar atau lebih Rp 45 ribu.
Sosialisasi, lanjut Suhariyono, telah dilakukan dengan memasang beberapa pengumuman berupa spanduk dan lembaran yang dipasang di sekitar pintu gerbang Jembatan Suramadu, baik sisi Surabaya maupun Madura. “Pemberitahuan telah dilakukan dan kami terus menyosialisasikannya. Tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” ucapnya.
Penerapan tarif baru Suramadu ini, diakui Suhariyono, diharapkan bisa menarik pengguna jalan yang akan melintas ke Suramadu. Dampaknya, volume lalu lintas akan meningkat, perekonomian bergairah. “Memang itu yang kami harapkan, supaya volume kendaraan yang melewati Suramadu meningkat,” ujarnya.
Saat ini, data volume kendaraan roda empat yang tercatat di gerbang Tol Suramadu rata-rata 15 ribu hingga 16 ribu per harinya. Sedangkan kendaraan roda dua, sebanyak 35 ribu kendaraan.
Meski tidak mengatakan berapa target peningkatan volume kendaraan, Suhariyono mengatakan, yang dia harapkan adalah peningkatan perekonomian di daerah Madura. “Memang tujuannya supaya kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang-barang komoditas dan barang-barang perdagangan lain lebih banyak menggunakan Tol Suramadu. Dengan begitu ada percepatan peningkatan ekonomi di daerah Madura,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dikonfirmasi mengenai turunnya tarif ini, mengaku belum mengetahui pemberlakuan tarif baru Suramadu karena tak mendapat konfirmasi dari manapun. “Sampai sekarang saya belum mendengar informasi resminya, malah baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Nanti saya cek lebih lanjut,” kata Pakde Karwo, panggilan karibnya kemarin.
Penurunan tarif melintas Jembatan Suramadu sebesar 50 persen dihasilkan dalam rapat terbatas dengan Presiden yang dihadiri Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja terkait di Istana Negara Jakarta awal Februari 2016.
Sebenarnya, kata Pakde Karwo, ia mengusulkan menggratiskan tarif di jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut. Namun karena ada beberapa pertimbangan maka akhirnya tidak bisa dibebaskan 100 persen. Pertimbangan tersebut antara lain terdapat beban pemeliharaan yang harus ditanggung dan utang sebesar 168 juta dollar AS kepada Tiongkok yang masih belum lunas.
“Harapan saya utangnya agar bisa dilunasi pemerintah, tapi tidak bisa karena kalah suara pada rapat tersebut. Ada yang berpendapat jangan dibebaskan dulu semuanya, karena masih ada beban utang dan pemeliharaan jembatan,” ujarnya.  [iib, geh]
Tarif Baru Tol Suramadu
(Berlaku per 1 Maret 2016 pukul 00.00)
No   Golongan        Tarif Baru
1. I (Sedan, jip, pikap, truk kecil dan bus)   Rp 15.000
2. II (Truk dengan dua gandar)       Rp 22.500
3. III (Truk dengan tiga gandar)       Rp 30.000
4. IV (Truk dengan empat gandar)     Rp 37.500
5. V (Ttruk lima gandar atau lebih    Rp 45.000.

Tags: