Tarik Jatah di Perusahaan Angkutan, Polisi Ringkus Jaringan Sakram

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat Sakram, Senin (21/5). ][abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus jaringan Sakram yang selama ini menarik jatah preman (pungutan liar) terhadap puluhan perusahan jasa angkutan di wilayah Pantura. Parahnya lagi, jaringan yang diotaki oleh tersangka Imam Sakram ini sudah beraksi selama kurang lebih lima tahun.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh sindikat ini sangat meresahkan masyarakat. Modusnya, sindikat Sakram ini mendatangi perusahaan-perusahaan jasa angkutan, ditakut-takuti, diancam dan meminta jatah bulanan. Uniknya lagi, lanjut Juda, pembayaran uang pungli itu dilakukan melalui rekening tabungan atau ATM.
“Sindikat ini per bulannya menarik perusahan jasa angkutan sebesar Rp 3 juta, ada juga yang Rp 4 juta. Kalau tidak direalisasikan, sindikat Sakram ini akan mengganggu angkutan perusahaan itu. Baik mengganggu para sopir dengan mengambil barang-barangnya, STNK kendaraan maupun meminta jatah preman sebesar Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu kepada sopir,” kata AKBP Juda Nusa Putra, Senin (21/5).
Juda menjelaskan, sindikat ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan apa yang disampaikan Humas, lanjut Juda, pengaduan kasus ini sampailah pada Presiden. Sampai saat ini, Juda mengaku sudah ada hampir 20 perusahan jasa angkutan yang setiap bulannya ditarik pungli oleh kelompok Sakram.
“Pungli yang dilakukan sindikat ini sampai di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Medan. Tapi didominasi di daerah Pantura. Hebatnya lagi sindikat ini menarik pungli dengan pembayarannya melalui ATM,” jelasnya.
Dari semua perusahaan yang ditarik pungli, Juda menambahkan, ada juga perusahaan yang perbulannya ditarik sebesar Rp 5 juta. Juda menegaskan, pihaknya beserta jajarannya akan terus melaksanakan operasi preman ini. Bahkan pihaknya menggencarkan operasi preman seperti ini. Dan tidak berhenti sampai pada kasus ini saja.
“Yang kita tangkap, semuanya hanya sebagian kecil dari kelompok ini. Ketuanya ini Imam Sakram dan sudah beroperasi selama lima tahu. Masih banyak lagi kelompok seperti ini yang meresahkan masyarakat, dan akan kita ungkap,” tegasnya.
Juda mengimbau mengimbau kepada seluruh perusahaan jasa angkutan untuk melaporkan ke Polda Jatim, apabila menemukan kasus seperti ini. Kelompok ini, menurut Juda ada yang di Surabaya dan ada juga yang di Jogjakarta.
“Kalau nantinya di angkutan atau di kendaraan ada label atau stiker Sakram, berarti angkutan itu aman. Dan juga perusahaannya sudah menyetor atau memberi jatah bulanan pada sindikat Sakram ini,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari sindikat ini di antaranya dua buah motor Yamaha Vixion merah dan Honda Vario warna biru, dua buah STNK truk nopol BM 9341 JU dan B 9880 FXS, stiker tulisan Sakram, dan beberapa buku rekening tabungan, ATM dan handphone. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan atau perampasan. [bed]

Tags: