Tarikan Uang Parkir di Kota Madiun Dikeluhkan

Salah seorang juru parkir di Kota Madiun melakukan tarikan ke pemilik sepeda motor diatas Perda Kota Madiun. [sudarno/bhirawa]

Naik 100 – 200 Prosen Diatas Perda
Kota Madiun, Bhirawa
Tingginya tarif parkir di Kota Madiun dikeluhkan oleh masyarakat. Masalahnya, penarikan uang parkir di beberapa tempat di Kota Madiun rata-rata diatas tarif parkir yang ditentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun.
Padahal, dalam Perda Kota Madiun Nomor 22 tahun 2017 untuk sepeda motor Rp1.000 dan sepeda Rp500 tetapi peraktek dilapangan pakir motor ditarik Rp2.000, Rp3.000 atau naik 100 – 200 proses bahkan pada acara tertentu parkir sepeda motor sampai Rp 5.000 sekali parkir.
Misalnya, parkir di daerah Alun-Alun dekat SMPN 5, sepeda motor ditarik Rp2.000 dan ada yang ditarik Rp3.000. Parkir di depan Matahari juru parkir (jukir) nya memaksa menarik uang parkir Rp3.000.
Keluar dari ATM dekat RSI jalan Mayjen Sungkono ditarik parkir Rp2.000. Juga di Plaza Matahari pasrkir Rp3.000. Di sanday market Rp3.000. Juga parkir di Alun-Alun pada malam hari ditarik parkir Rp3.000. Demikian pula parkir mobil didekat Samudra juga didepan Telkom jalan Pahlawan Kota Madiun ditarik parkir Rp5.000.
Sedangkan tarif parkir sesuai Perda Kota Madiun nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum bervariasi. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam.
Besaran tarif parkir untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp8.000, kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp4.000, mobil ukuran sedan, pikap, dan kendaraan sejenis sebesar Rp2.000, tarif parkir kendaraan roda tiga sebesar Rp1.500, sedang untuk sepeda motor Rp1.000 dan sepeda Rp500.
Kabar adanya juru parkir nakal yang meminta besaran tarif tak sesuai aturan sampai juga di telinga Wali Kota Madiun Maidi. Orang nomor satu di Kota Madiun itu langsung memberikan warning keras bagi jukir yang melanggar aturan tersebut.
Mereka yang kedapatan menarik tarif parkir tak sesuai aturan siap-siap berurusan dengan hukum. “Itu namanya pungli, jelas tidak boleh. Kalau sampai dinaikkan saya tangkap semua,” tegas Wali Kota, Senin (30/11).
Dijelaskan oleh Wali kota, tarif parkir harus sesuai Perda Kota Madiun nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam. Besaran tarif parkir untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp8.000, kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp4.000, mobil ukuran sedan, pikap, dan kendaraan sejenis sebesar Rp2.000, tarif parkir kendaraan roda tiga sebesar Rp1.500, sedang untuk sepeda motor Rp1.000 dan sepeda Rp500.
Jukir, kata Wali Kota, tidak boleh meminta tarif parkir di atas perda tersebut. Wali Kota akan menerjunkan petugas yang menyamar ke depan. Jukir yang kedapatan membandel siap-siap berurusan dengan petugas.
”Kalau parkir ya parkir saja, harus sesuai aturan. Jangan menaikkan tarif. Warga tidak boleh dirugikan. Akan ada petugas yang keliling. Kalau ada yang masih nakal, saya akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Dikatakan oleh Wali Kota, dalam masalah ini, pihaknya ( Wali Kota.red) juga akan mengevaluasi kinerja juru parkir di kota madiun. Hal itu penting untuk peningkatan kinerja ke depan. Jukir, lanjutnya, harus bekerja sesuai aturan. Artinya, tidak boleh pakai aturan sendiri.
“Aturannya sudah jelas, ya harus dipatuhi. Jangan buat aturan sendiri. Ini jelas tidak diperbolehkan. Saya harap jukir bekerja dengan jujur dan baik ke depan,” tegas Wali Kota. [dar]

Tags: