Taspen Proteksi JKK dan JKM PPPK dan Non PNS

Surabaya, Bhirawa
PT Taspen (Persero) akan menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) serta JKK dan JKM pegawai non PNS termasuk tenaga honorer, yang bertugas pada instansi pemerintah.
Manajer Utama Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Dodi Susanto menuturkan, program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola BPJS Tenagakerjaan.
“Sedangkan untuk yang bekerja dengan penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017 dan PP 49 Tahun 2018. Dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola Taspen. Selain itu, untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015,” jelas Dodi, dalam rilisnya yang diterima Bhirawa, Senin (28/1).
Dodi mengatakan, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK. Yaitu berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula, Lanjutnya, menyatakan bahwa pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Keja dan Jaminan Kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. “Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini adalah PP Nomor 70 Tahun 2015. Dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,” ungkapnya.
PP tersebut, jelas DOdi, merupakan tindaklanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.Dimana Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP sendiri.
Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara Jaminan SOsial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS. Termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebulan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. “Terkait dengan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan,” pungkasnya. [iib]

Tags: