Tatib dalam Peraturan DPRD No 1/2018 Masih Bisa Berlaku

M. Mahmud

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pimpinan sementara bersama 8 pimpinan fraksi dan Sekwan DPRD Surabaya menggelar rapat untuk membahas tata tertib (tatib) DPRD Surabaya.
Salah satu politisi Partai Demokrat dari fraksi Demokrat-Nasdem, Mahmud yang ditemui sejumlah wartawan mengungkapkan, dalam pertemuan hari ini merupakan pertemuan awal untuk membahas tatib Dewan.
“Dalam pertemuan itu para pimpinan fraksi menerima draft tatib periode 2014-2019,” tuturnya Selasa (3/9). Menurut Mahmud, rapat hari ini akan dilanjut besok (4/9). Dalam rapat besok akan membahas draft tatib yang diterima hari ini.
“Setelah kita terima draft tatib ini, masing-masing fraksi akan membahas tatib tersebut. Besok akan kita floorkan. Hari ini kita minta masukan-masukan dan kita bahas pasal demi pasal. Besok kita bahas bersama dengan pimpinan-pimpinan fraksi,” jelasnya.
Mahmud optimis bahwa pembahasan tatib besok akan berjalan lancar asal semua fraksi berpijak pada aturan. “Menurut saya sekilas tidak ada hal yang prinsip asal kita semua mau menerapkan aturan pemerintah yang mengatur tatib,” jelasnya.
Namun menurut Mahmud dalam tatib 2018 yang diterima semua fraksi ada yang perlu disempurnakan. “Kalau menurut saya ada yang perlu disempurnakan dan ini memang sudah ada ditatib yaitu anggota banggar dan bamus separuh-seperuh, Yaitu 25/25,” ujarnya.
Hal tersebut bercermin pada pembahasan tatib tahun lalu di pemerintah provinsi Jawa Timur. “Kemarin pemerintah provinsi pada pembahasan tatib mengembalikan seperti itu mestinya. Jadi ya seperuh-separuh idealnya.,” jelas Wakil Ketua fraksi Demokrat-Nasdem.
Sementara itu menurut Pimpinan Sementara DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono, memfasilitasi penyusun tata tertib DPRD dan dalam rapat tersebut ia menyampaikan bahwa tatib DPRD ini diundangkan pada tahun 2018 melalui peraturan DPRD No 1 tahun 2018.
“Acuannya adalah penyusun tata tertib DPRD yang saat itu adalah peraturan pemerintah no 12 tahun 2018,” katanya saat ditemui usai rapat dengan pimpinan fraksi.
Menurutnya, di dalam tatib DPRD periode 2009-2014 saat itu, ia menjadi ketua Panitia khusus (Pansus) penyusun tata tertib DPRD yang mana periodesasi dihilangkan.
“Kalau periode tata tertib yang lama itu tertulis berlaku anggota DPRD periode 2009-2014 begitu selesai maka tatib periode ini tidak bisa dipakai lagi, dan periodesasi dihilangkan di tata tertib yang baru ini 2014-2019,” terangnya.
Sehingga, lebih lanjut, Ia menjelaskan, begitu ada perggantian DPRD tata tertib periode 2014-2019 ini masih memayungi sampai sekarang masih berlaku.
“Jadi prinsipnya tata tertib DPRD yang tertuang dalam peraturan DPRD Kota Surabaya No 1 tahun 2018 ini masih berlaku dan bisa memayungi semuannya kegiatan kedewanan,” ungkapnya.
Dalam rapat bersama pimpinan fraksi ini, pihaknya meminta pendapat dari ketua fraksi dan masing masing menyampaikan berbagai macam pendapatnya.
“Intinya semangatnya sama untuk melakukan penguatan DPRD Kota Surabaya dan melakukan terobosan yang kreatif serta inovatif asal tidak bertentang dengan UU yang berlaku diatasnya,”
Pihaknya juga mengingatkan, agar tidak terlalu banyak diatur yang bisa membatasi ruang gerak DPRD. Adi menyimpulkan, meminta kepada semua pimpinan fraksi untuk merundingkan dan merapatkan lagi di masing masing fraksi. [dre]

Tags: