Dewan Jatim Belum Masukkan Tatib UU Pilkada

Sri UntariDPRD Jatim, Bhirawa
Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jatim oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim resmi selesai kemarin (Senin 6/10). Karena ingin segera ada pengesahan, aturan terkait Undang-Undang Pilkada dan UU Pemda belum bisa dimasukkan dalam Tatib Dewan.
Dua  UU yang baru disahkan DPR RI pada 25 September lalu itu memamng belum diundangkan dalam lembaran negara supaya bisa menjadi konsideran pembentukan Tatib.
Anggota Pansus Tatib dari Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari membenarkan jika Tatib DPRD Jatim sengaja belum memasukkan UU Pilkada dan UU Pemda karena UU baru itu belum resmi diundangkan dalam lembaran negara. Sehingga Pansus berharap nantinya Tatib Dewan Jatim dilakukan revisi jika UU Pilkada sudah resmi diundangkan dalam lembaran negara.
”Kalau kita menunggu UU Pilkada diundangkan dalam lembaran negara tentu DPRD Jatim akan semakin lama tidak bisa bekerja secara maksimal. Padahal tugas sudah banyak khususnya pembahasan RAPBD Jatim 2015 yang ditarget rampung pada 11 November mendatang,” ujar mantan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang dua periode saat dikonfirmasi Senin (6/10).
Setelah Tatib DPRD Jatim disahkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, kata Sri Untari maka DPRD Jatim bisa segera membentuk alat kelengkapan dewan baik berupa komisi maupun badan. “Kalau alat kelengkapan dewan sudah terbentuk tentu pembahasan APBD Jatim juga bisa segera dimulai,” dalih politisi asal Malang.
Menurut Untari, Tatib DPRD Jatim tidak jauh berbeda dengan isi PP No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD dan UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (MD3). “Selain itu Tatib DPRD Jatim juga mengadopsi Tatib DPRD Kab/Kota yang dinilai cukup baik,” terangnya.
Diantara bentuk Tatib DPRD Kab/Kota yang diakomodir yakni membentuk rapat gabungan komisi untuk mencari solusi persoalan multidemensi yang dihadapi masyarakat. “Kalau selama ini khan cenderung masalah seperti itu diselesaikan melalui pembentukan Pansus. Ke depan cukup dibahas lintas komisi agar solusinya juga lebih komprehensif karena dibahas lintas komisi,” tambah perempuan berkaca mata ini.
Ia juga optimis, pembahasan RAPBD Jatim 2015 bisa tepat waktu, mengingat pembahasan KUA PPAS sudah diselesaikan oleh DPRD Jatim periode sebelumnya. Selain itu Gubernur Jatim bersama DPRD Jatim yang baru juga sudah melakukan sinkronisasi RPJMD Jatim 2014-2019.
“Saya yakin APBD Jatim 2015 bisa disahkan pada 11 November nanti,” pungkas Sri Untari.
Selain soal UU 17/2014 sebagai konsideran dalam pembuatan tatib, menurut perempuan asli Blitar 30 September 1967 ini ada beberapa masukan terkait dengan menyikapi permasalahan  yang melibatkan banyak komisi tidak harus dibentuk pansus, tapi cukup dengan gabungan komisi. Selain berkerjanya lebih cepat, tanpa harus ribet karena tanpa melalui proses paripurna.
”Ini merupakan masukan dari teman-teman yang sebelumnya duduk sebagai anggota dewan di kabupaten/kota. Dan ketika usulan ini dibawah ke pansus, hampir semua setuju. Akhirnya gagasan itupun dimasukan kedalam salah satu pasal di tatib,”tegas ibu tiga putra ini.
Di sisi lain, untuk mengantisipasi ketimpangan jumlah anggota setiap komisi, dalam Pansus tatib DPRD Jatim juga membatasi jumlah anggota komisi minimal 18 orang dan maksimal 20 orang.
”Semua ini dilakukan agar tidak ada komisi yang memiliki jumlah anggota yang overload, sementara disatu sisi kekurangan,”tambah perempuan murah senyum ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan jika pembahasan Tatib DPRD Jatim sudah selesai dan tinggal diserahkan kepada pimpinan dewan untuk disahkan lewat paripurna.
”Kami berharap Rabu mendatang (8/10) sudah di paripurnakan. Dengan begitu segera dibentuk komisi dan alat kelangkapan dewan sehingga RAPBD Jatim 2013 dapat disahkan tepat waktu,’tegas politisi Partai Golkar Jatim ini. [cty]

Keterangan Foto : Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari.

Tags: