Tatib Dewan Surabaya Sebatas Transisi

Adi SutarwiyonoDPRD Surabaya,Bhirawa
Meskipun pembahasan Tata Tertib DPRD Surabaya yang terdiri dari 130 pasal lama plus 28 pasal tambahan telah selesai ternyata masih merupakan tata tertib transisi, karena tidak bisa seluruhnya diberlakukan sampai masa bhakti anggota dewan berakhir. Hal ini dikarenakan ada pasal yang terkait dengan UU MD3 dan belum mempunyai peraturan pemerintah.
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono (Awi) mengatakan jika Tata tertib DPRD Surabaya yang saat ini sedang dalam tahap koreksi Gubernur Jawa Timur merupakan tata tertib transisi. Sehingga tidak bisa diberlakukan hingga 5 tahun atau masa bhakti anggota dewan berakhir. Pasalnya, menurut anggota fraksi PDIP ini, Undang- undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) belum mempunyai peraturan pemerintah.
“Ada tiga Undang-Undang yang sampai saat ini belum memiliki PP (Pereaturan Pemerintah) : MD-3, Pilkada dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Mantan staf ahli Walikota Surabaya ini menegaskan, jika peraturan pemerintah yang berkitan dengan Undang-Undang MD-3 keluar, seluruh tatib yang telah disusun harus menyesuaikan.
“Kalau ada PP baru, maka ada perubahan tatib (tata Tertib),” terangnya.
Adi sutarwiyono mengungkapkan, meski draft tata tertib DPRD Surabaya mendapat pujian dari Pemprov Jatim, karena dinilai kontennya paling lengkap. Namun, di internal dewan masih ada perbedaan pandangan atas hasil kerja pansus tersebut, salah satunya berhubungan dengan sistem paket dalam pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
“Kawan-kawan takut ada kepentingan sepihak. Padahal, penyusunan tatib telah sesuai dengan kaidah hukum yang adil,” katanya.
Menurutnya, penyusunan tata tertib telah memenuhi 2 kaidah yang berlaku umum di belahan dunia manapun. Pertama, tidak bersifat diskriminatif, artinya berlaku untuk semua orang. Sedangkan kedua, bisa diterapkan.
Adi mempertanyakan, alasan penolakan sistem paket pemilihan alat kelengkapan dewan. Padahal, hal itu merupakan kreasi out put panitia khusus tata tertib DPRD, dan tidak bertentangan dengan UU MD-3 dan PP 16 tahun 2010. Sementara, kreasi lainnya yang justru tidak diatur dalam PP dan UU tidak dipersoalkan.
“Kenapa yang disalahkan sistem paket ini tidak fair. Kenapa tidak soal waktu penyusnan APBD dan , akomodasi hasil reses dan jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang tidak ada dalam UU dan PP yang dipersoalkan ?,” tanyanya.
Ketua Pansus tatib ini mengakui, hasil konsultasi ke Kemendagri, pihgaknya disarankan untuk menunggu keluarnya PP baru. “Saran Kemendagri, tunggu PP turun,” jelasnya.
Ia memperkirakan, peraturan pemerintah terkait UU MD-3 akan keluar tahun mendatang. “Paling lambat PP baru keluar tahun depan,” katanya.
Namun demikian, DPRD Surabaya saat ini telah menyusun tata tertib yang tengah dalam evaluasi pemerintah provinsi Jawa timur.  Menurut Adi, revisi atas tata tertib bisa dilaksanakan , apabila diperintah Gubernur Jawa Timur yang mempunyai kewenangan represi, atau merupakan keputusan rapat paripurna. “Salah satu tidak dipenuhi, maka tidak ada alasan merevisi rancangan tata tertib,” tegasnya.
Adi mengatakan, jika tata tertib dinyatakan gubernur Jatim sudah baik. Selanjutnya, penentuan pemberlakukannya akan dilakukan dalam forum paripurna. Sesuai aturan, penentuan soal tatib minimal dihadiri anggota dewan ½ plus satu.
“Kuorum  tiga per empat  itu untuk hak angket, menyatakan pendapat, atau pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan 2/3 menyangkuit perda atau APBD. Kalau Tatib ½ plus satu,” pungkasnya. [gat]

Keterangan Foto : Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono

Rate this article!
Tags: