Taufiqurrahman Laporkan Gratifikasi ke KPK

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menunjukan keris pemberian yang akan dilaporkan kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Taufiq melaporkan keris, selendang dan topi yang didapat saat pemberian gelar adat itu karena dianggap sebagai gratifikasi. Komisioner KY Laporkan Gratifikasi ke KPK

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menunjukan keris pemberian yang akan dilaporkan kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Taufiq melaporkan keris, selendang dan topi yang didapat saat pemberian gelar adat itu karena dianggap sebagai gratifikasi.
Komisioner KY Laporkan Gratifikasi ke KPK

Jakarta, Bhirawa
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri melaporkan gratifikasi berupa keris dan sejumlah barang adat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Melaporkan gratifikasi, saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luak 50 Pagaruyung Padang,” kata Taufiqurrahman Syahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Syahuri mengaku diberikan topi, keris, selendang dan sandal.
“Nilainya saya tidak tahu, kerisnya itu ada tulisan bahasa Arab,” tambah Syahuri. Ia diberi gelar karena pada tahun lalu Syahuri pergi ke Sumatera Barat untuk berdialog.
“Nampaknya di sana itu kasihan masyarakat adat. Mereka katakan ada 200 rumah gadang, pusaka tinggi, itu dieksekusi, roboh, atas putusan pengadilan. Menurut mereka hakimnya tidak menguasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang itu mengetahui adat Minang karena kalau lama-lama dibiarkan rumah gadang itu bisa habis,” ungkap Syahuri.
Ia pun menegaskan bahwa pemberian gratifikasi itu tidak ada hubungan dengan tindak lanjut laporan tersebut.
“Ini kan gelar kehormatan adat, harus pake keris masa ditolak?” tambah Syahuri.  Syahuri mengaku sudah tujuh kali melaporkan gratifikasi ke KPK.
“Ini laporang yang ke-7 untuk gratifikasi, pertama itu laptop lalu disita. Laporan kedua ipad juga disita. Ketiga souvenir terus mendapat lukisan dari Jepang dari teman dosen saya tapi dikembalikan kepada saya. Keempat kado pernikahan juga saya lapor tapi yang disita negara cuma Rp3 juta. Laporan berikutnya tentang makanan ringan itu juga dikembalikan,” tambah Syahuri.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Hari ini Ignatius Jonan pun datang ke KPK untuk mengadakan diskusi. [ant.ira]

Tags: