Tawarkan Produk UMKM, Ketua Aspek Magetan Malah Diadili

bappeda-kabupaten-magetan(Dugaan Korupsi Pengadaan Sepatu di Bappeda Kabupaten Magetan)
Surabaya, Bhirawa.
Mochammad Yusuf Ashari harus pasrah dengan dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Niatnya menawarkan produk sepatu kulit guna pengadaan sepatu di Bappeda Kabupaten Magetan, Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan ini malah diadili dengan tuduhan korupsi.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Ketua Majelis Hakim Ridwan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Dalam dakwaan Jaksa Stephen Dian Palma menyatakan, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan itu mengatakan, perkara ini berawal dari adanya penganggaran soal penggadaan sepatu oleh Bappeda Kabupaten Magetan pada September 2014 silam. Mengetahui adanya program penggadaan tersebut, sebagai pedagang, terdakwa mencoba keberuntungannya untuk menawarkan produk sepatunya ke dinas berwenang.
Tawaran terdakwa disetujui oleh Dinas, begitu juga dengan harga sepatu yang juga disetujui oleh kedua belah pihak. Adapun harganya yakni, Rp 200 ribu untuk harga perpasang sepatu laki-laki, dan Rp 150 ribu perpasang untuk sepatu wanita. Harga tersebut sudah termasuk potongan PPN sebesar 10 persen dan PPH 1,5 persen.
Selanjutnya, oleh bagian Ortala dan Bappeda Kabupaten Magetan, terdakwa disarankan untuk membuat NPWP serta membuka rekening Bank Jatim atas nama terdakwa. Persyaratan dari Dinas sudah dipenuhi oleh terdakwa, hingga terdakwa mengumpulkan para pengrajin kulit yang merupakan anggota Aspek, untuk mempresentasikan proyek Bappeda tersebut.
Lanjut Stephen, ditingkat pengrajin, terdakwa menentukan harga Rp 140 ribu per pasang untuk sepatu laki-laki dan Rp 90 ribu perpasang untuk sepatu wanita. Selebihnya, dana dimasukan oleh terdakwa dalam kas Aspk untuk kepentingan asosiasi.
Proses distribusi sepatu sudah berjalan dan tidak ada masalah. Selanjutnya berbekal perhitungan dari BPKP Jatim, Jaksa menyeret Mochammad Yusuf sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 101 juta dari proyek senilai Rp 422 juta yang dianggarkan Bappeda tersebut.
“Sebagai pedagang, terdakwa dinilai tidak berhak  untuk mendapatkan keuntungan. Karena para pengrajin dalam memproduksi sepatu tersebut sudah mendapatkan keuntungan seperti yang diatur dalam lampiran II Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres 70 tahun 2012,” tegas Jaksa Stephen.
Karena terdakwa Mochammad Yusuf tidak didampingi penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Ridwan menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan, untuk memberikan waktu kepada terdakwa mencari penasehat hukum.
”Silahkan kalau mau mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa. Kita beri waktu seminggu untuk mencari penasehat hukum,” pungkas Hakim sembari mengetukan palu tiga kali tanda sidang ditutup.
Usai sidang, terdakwa Mochammad Yusuf mengaku tidak terima atas dakwaan dari Jaksa. Menurutnya, harga yang ditawarkan olehnya sudah disetujui antar dua belah pihak. “Padahal sebelum menunjukkan contoh bahannya, saya sudah tawarkan harganya dan sudah disetujui. Tapi kok malah saya dibilang mark up,” ungkapnya.
Lanjut Mochammad, pihaknya juga kaget saat ada kerugian negara yang berasal dari BPKP. Padahal, Ia mengaku tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan di BPKP. “Ini kan kesengajaan dari pihak Kejaksaan. Padahal saya tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan BPKP. Kok tiba-tiba saya disalahkan atas tuduhan korupsi lah, mark up lah,” pungkasnya. [bed]

Tags: