Tawarkan Wisata Air Wendit ke Pihak Ketiga

Taman Wisata Air Wendit di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang ditawarkan pengleolaannya pada pihak ketiga

Kab Malang, Bhirawa
Wisata air legenda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yakni Taman Wisata Air Wendit (TWAW), di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berencana akan ditawarkan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya. Sedangkan wisata air legenda itu kini statusnya berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direkrut BLUD Taman Wisata Air Wendit Kabupaten Malang Gunawan Purwadi, Rabu (11/4), saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan, jika pengelolaan TWAW berencana akan ditawarkan kepada pihak ketiga, yakni dengan tujuan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daera (PAD) dari sektor pariwisata.
Selain nantinya dapat meningkatkan PAD, TWAW ini nantinya juga dapat menarik dan bersaing dengan objek wisata lainnya yang ada di Malang Raya.
“Sebab, jika pengelolaannya ditangani oleh pihak ketiga, secara otomatis jelas akan lebih profesional, karena akan berorientasi pada bisnis. Dan sekarang sudah ada empat perusahaan atau investor yang tertarik untuk memgajukan penawaran pengelolaan TWAW ini,” terangnya.
Menurut Gunawan, langkah dalam pengelolaan TWAW di pihak ketigakan, hal ini juga sebagai penunjang dalam pertumbuhan dunia pariwisata yang mengusung basis kemasyarakatan yang menjadi salah satu prioritas kerja Bupati Malang H Rendra Kresna. Namun, saat ini belum bisa menentukan investor yang tepat untuk mengelola wisata air legenda ini. Sementara dari ke empat investor yang telah mengajukan permohonan untuk mengelola objek wisata ini, dirinya belum bisa mengatakannya, karena harus di seleksi oleh tim pengkaji terlebih dahulu.
Sedangkan tim pengkaji, lanjut dia, nantinya akan melibatkan beberapa instansi teknis yang terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Bagian Kerjasama dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dan instansi terkait tersebut akan melakukan pememeriksaan administrasi yang harus dipenuhi calon investor. “Tim pengkaji akan menyeleksi investor yang akan mengelola objek wisata ini, agar investor benar-benar mampu dalam mengelola wisata dan mampu optimal, sehingga bisa menguntungkan kedua belah pihak,” tegasnya.
Rencana TWAW di pihak ketigakan dalam pengelolaannya, hal ini juga mendapatkan persetujuan dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Achmad Andi. “Pengelolaan BLUD Taman Wisata Air Wendit yang pengelolaannya akan di pihak ketigakan sah-sah saja, asalkan wisata air yang sudah melegenda itu semakin baik dan mampu menghasilkan PAD yang lebih besar,” ujar Andi, yang juga sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten setempat. [cyn]

Tags: