Tax Amensty Kab Jember Terkumpul Rp100 M

Kepala Bakesbangpol Jember (berkacamata) mendapingi Dedy Kuryana dari KPP Pratama saat sosialisasi UU No.11/2016 tentang Tax Amensty, Rabu (2/11)

Kepala Bakesbangpol Jember (berkacamata) mendapingi Dedy Kuryana dari KPP Pratama saat sosialisasi UU No.11/2016 tentang Tax Amensty, Rabu (2/11)

Kab.Jember, Bhirawa
KPP Pratama Jember terus sosialisasikan UU 11/2016 tentang Tax Amnesty kepada lembaga-lembaga pemerintah dan swasta. Salah satu diantaranya Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kab. Jember menjadi sasaran sosiasilasi, Rabu (2/11).
Dedy Kuryana Account II KPP Pratama Jember mengaku sosialisasi seperti ini sudah dilakukan di DPRD Jember, Universitas Jember, IAIN, Dokter dan Notaris. Untuk lembaga pemerintah baru Bappekab dan Bakesbangpol Kab. Jember. Menurut Dedy, ini bertujuan untuk mengajak peran aktif seluruh warga negara, untuk memberikan sumbangsih kepada negara ini dengan tax amnesti atau membayar uang tebusan.
“Alhamdulillah sejak UU No.11 tahun 2016 bergulir banyak wajib pajak yang ikut tax amnesty tahap pertama (pajak 2 persen), sudah terkumpul tebusan sebesar Rp.100 miliar di Jember. Dengan sosialisasi ini diharapkan partisipasi teman-teman PNS dan pihak lain seperti pelaku UMKM, dokter, pengacara, notaris yang periode pertama belum mendaftarkan tax amnesty, kami tunggu periode ke dua hingga 31 Maret 2017 dengan tebusan 3 persen,” ujar Dedy usai sosialisasi Tax Amanesty di Bakesbangpol Kab. Jember, kemarin.
Kepala Bakesbangpol Kab. Jember Widi Prasetyo mengaku berterima kasih kepada petugas KPP Pratama yang mau memberikan sosialisasi tentang UU No.11/2016 tentang tax Amenesty. Menurut Widi, UU No.11/2016 inoi merupakan undang-undang terseksi dan istimewa. Karena langsung disosialisasikan sendiri oleh Presiden Jokowi untuk lebih memaksimalkan sektor pendapatan negara dari pajak.
“Dengam sosialisasi ini, kita menjadi paham tentang tax amnesty dan menindak lanjuti apa yang diamanahkan dalam undang-undang ini kepada masyarakat. Karena jika hingga 31 Maret 2017 tidak segara mendaftar, akan ada sangsi logis sebagai konsekwensinya,” ujarnya.
Menurut Widi, awalnya pemahaman tax amnesty ini berlaku bagi konglomerat yang memiliki kekayaan diluar negeri. Tapi kenyataanya, ini berlaku kepada seluruh wajib pajak. Yang menjadi permasalahan, bagi wajib pajak yang mempunyai kekayaan yang sumbernya dari warisan.
Dengan tax amnesty ini mereka harus membayar tebusan sebesar 3 persen dari nilai kekayaannya. “Kalau nilai kekayaannya mencapai Rp 1 Miliar misalnya, saya harus membayar tebusan kepada negara sebesar Rp.30 juta. Dapat dari mana dana tebusan itu, sedangkan penghasilan saya tidak menentu atau dibawah Rp.2 juta setiap bulannya,” ujar Wagiran salah satu warga saat mengetahui bahwa UU tax Amnesty berlaku bagi semua wajib pajak. [efi]

Tags: