Tayang Caleg Koruptor

Mantan narapidana (napi) kasus korupsi akan diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU yang coba “menghadang” mantan napi extra-ordinary crime. Walau masih terdapat persyaratan khusus, berupa pernyataan terbuka terhadap kejahatan yang pernah dilakukan. Maka tren bakal maraknya korupsi pada kalangan pejabat politik, tetap menjadi kekhawatiran mendalam.
Caleg DPR-RI, sudah bersih dari napi mantan koruptor. Tetapi dalam DCT (Daftar Calon Tetap) caleg DPRD Propinsi, terdapat sebanyak 26 orang. Serta caleg DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 12 orang. Masih ditambah tiga calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah), yang kelak mungkin akan menjadi anggota MPR-RI. Caleg koruptor dikirim oleh 13 parpol. Tak terkecuali parpol yang baru mengikuti Pemilu 2019. Hanya tiga parpol (PKB, PPP, dan PSI) yang tidak terpapar caleg koruptor.
Masyarakat mesti mencermati seksama seluruh calon legislatif (caleg) yang pernah menjadi napi tindak pidana korupsi (tipikor). Juga tindak pidana lain yang tergolong berat (antaralain perkosaan anak, pedopilia, dan terorisme). Realitanya, beberapa mantan napi tipikor tercantum dalam DCT pemilu 2019. Tersebar pada parpol pendukung dua kubu calon presiden.
Sebenarnya KPU telah coba menghadang caleg koruptor. Yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, yang melarang mantan napi korupsi. Larangan tercantum pada pasal 7 ayat (1), juga menyebut napi kejahatan berat lainnya. Tetapi mantan koruptor melakukan gugatan sengketa pada Bawaslu. Sengketa terhadap PKPU didaftarkan ke MA oleh Bawaslu.
Larangan berdasar PKPU, dibatalkan oleh MA. Pembatalan oleh MA sesuai dengan amar penetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga telah diluruskan. Yakni khusus pasal 240 ayat 1 menyatakan, mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Tetapi wajib membuat pengumuman terbuka tentang statusnya pernah sebagai napi tipikor.
Sebanyak 7.796 bakal caleg telah didaftarkan oleh 16 parpol. Kemungkinan menjadi anggota parlemen hanya 7,37%. Hampir seluruh partai politik (parpol) telah siap “sapu bersih” kursi. Seluruh daerah pemilihan (Dapil) diisi penuh sesuai jatah kuota kursi. Kursi legislatif hasil pemilu legislatif (pileg) 2019, akan semakin banyak. Terdapat tambahan 15 kursi di DPR-RI. Juga tambahan puluhan kursi DPRD propinsi maupun DPRD kabupaten dan kota.
Penambahan kursi disebabkan tambahan jumlah penduduk, dan tambahan daerah pemilihan (Dapil). Masih adanya nama napi korupsi (dan jenis kejahatan berat lain), membuktikan tidak mudah merekrut bakal caleg yang “siap tempur.” Yakni personel yang memiliki bekal ekonomi kuat. Sampai perlu berebut antar-parpol. Caleg yang “siap tempur” konon, harus memiliki anggaran kampanye memadai. Ke-khawatir-an terjadinya korupsi akan semakin besar, seiring bertambahnya jabatan politik. Karena ongkos menjadi pejabat politik sangat besar.
Korupsi, dipastikan menjadi ancaman serius yang merusak hajat pesta demokrasi. Sampai dalam konvensi dunia (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003, korupsi dinyatakan merusak demokrasi. Pada mukadimah konvensi dinyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”
Maka memapar caleg koruptor (dan Dapil-nya) menjadi satu-satunya cara mencegah keterpilihan. Sebenarnya tidak cukup hanya tayang di website KPU. Melainkan juga melalui media main stream resmi (koran dan majalah ber-SIUPP, serta media elektronika). Selebihnya, Bawaslu mesti bekerja ekstra-keras mencegah politik uang.

——— 000 ———

Rate this article!
Tayang Caleg Koruptor,5 / 5 ( 1votes )
Tags: