Tebar Pesona, Ketua AKD Kabupaten Gresik Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kab. Gresik, Imron Rosyadi menunjukan berkas laporan kuasa hukum paslon NIAT. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) NIAT ( Fandi Ahmad Yani – Aminatun Habibah).

Sebab, melalui pesan WhatsApp (WA) yang diunggah, Nurul Yatim mengajak para Kepala Desa (Kades) untuk menyetor data pemilih diarahkan ke pasangan calon Mohammad Qosim – Asluchul Alif (QA). Jika tidak mau setor, Nurul Yatim mengancam Dana Desa (DD) akan distop.

Ketua tim hukum dan advokasi NIAT , Ifran Choirie menuturkan, laporan itu dilakukan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan penindakan terhadap ketua AKD Gresik, Nurul Yatim. Sebab, tindakan itu melanggar aturan kampanye. Bukti laporan diterima staf Bawaslu, Arif Rahman.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketua AKD Gresik, Nurul Yatim. Karena melanggar Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” kata M. Irfan Choiri, Rabu (22/11).

Dalam undang-undang desa, lanjut Irfan, jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/pemilihan kepala daerah.

Pasal 29 huruh (j) Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sementara, Nurul Yatim malah mengajak para Kades menyetorkan data pemilih untuk pemenangan Paslon QA. “Ayo setorkan datanya desa-desa untuk pak Qosim. Kalau tidak dana desa atau BK teman-teman Kades akan distop dan DD dipermasalahkan di inspektorat atau APH, sampaikan Kades-kades wilayahnya sampeyan,” begitu isi pesan WA Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang dilaporkan tim Niat dan telah ramai di perbincangkan media sosial (medsos).

Sementara, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan akan menindaklanjuti kebenaran pesan WA Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang dilaporkan tim NIAT.

“Kami bakal tindak lanjuti laporan saudara M. Irfan Choiri selaku tim kuasa hukum dan advokasi paslon NIAT. Sebab, kami masih menelusuri kepastian kebenaran chat WA yang berisi ajakan Ketua AKD Gresik itu,” tandasnya. [eri]

Tags: