Tegakkan Aturan PSBB, Satpol PP Jatim Operasi Restoran Cepat Saji

Petugas Satpol PP Jatim memasang Satpol PP line di Restoran A&W Surabaya, Minggu (17/5) malam.n dok satpol pp jatim

Surabaya, Bhirawa
Setelah menertibkan warung kopi (Warkop), kini saran operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri, mahasiswa dan Banser merambah ke restoran cepat saji yang ada di Surabaya.
Operasi tim gabungan yang digelar pada Minggu (17/5) tertuju pada restoran cepat saji seperti Mcdonald di Jalan Manyar, Basuki Rahmad, Polisi Istimewa, Kemudian A&W di Jalan Ambengan, Burger King dan Mie Setan.
Hasilnya petugas langsung menumpuk meja dan kursi serta diberi Satpol PP line, selain itu petugas juga menyita KTP dari pengunjung dan penjual. Selain itu petugas juga melakukan rapid tes dan penyemprotan disenfektan.
Menurut Kasat Pol PP Jatim, Budi Santosa pemasangan Satpol PP line itu dilakukan karena mengacu pada aturan Gubernur Jatim bahwa restoran tidak boleh menyediakan meja maupun kursi dan harus menerapkan sistem take away.
Sedangkan untuk penyitaan KTP karena para pengunjung sudah melampaui jam malam. “Saat PSBB pertama sifatnya hanya sosialisasi dan teguran, namun di PSSB dua ini harus ada tindakan agar ada efek jera,” kata Budi Santosa, Minggu (17/5) malam.
Ia juga mengatakan, selama operasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua ini sudah menyita lebih 80 KTP dan yang terbanyak adalah warga Surabaya. “KTP itu bisa diambil di Kantor Satpol PP Jatim pada tanggal 26 Mei dengan catatan tidak ada perpanjangan PSSB,” katanya.
Lebih lanjut ia juga melihat masih banyak warga Surabaya yang kurang sadar dengan pelaksanaan PSBB terutama penerapan jam malam. “Saya lihat masih banyak warung buka dan banyak pengunjung,” katanya.
Bahkan beberapa hari lalu ia bersama tim gabungan melihat ada beberapa anak-anak bersepeda malam-malam dan langsung di suruh pulang. “Mereka bersepeda pakai masker, namun karena sudah malam, akhirnya kami suruh pulang,” katanya. [wwn]

Tags: