Tegakkan Perda Kota Batu pada Pelaku Usaha Kedapatan Melanggar IMB

Suasana pembinaan dan pengawasan perijinan bagi pelaku usaha yang digelar di Graha Pancasila Balaikota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembinaan dan pengawasan ketentuan perijinan serta penegakan perda guna mewujudkan kesadaran pelaku usaha di Kota Batu.
Hal ini dilakukan akibat masih banyaknya pelaku usaha di Kota Batu dan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tercatat ada 38 pelaku usaha yang hingga saat ini belum mengantongi IMB.
Untuk melakukan pembinaan ini, Pemkot mengundang 450 pelaku usaha sebagai peserta. “Pembinaan ini telah kita lakukan pada Jumat (13/12) kemarin dengan melibatkan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal, Diskumdag, Camat, Lurah/Kades se-Kota Bayu bertempat di Graha Pancasila Kota Batu, Jumat (13/12),” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Adhim saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Ia menjelaskan tentang pentingnya pembinaan tentang perijinan dan penegakan perda bagi pelaku usaha di Kota Batu. Karena pelaku usaha juga berkontribusi dalam membangun dan mengentaskan kemiskinan di Kota Wisata Batu ini.
Pemkot tidak menginginkan banyak pelaku usaha di Kota Batu dipanggil Satpol PP karena terjerat masalah IMB. Karena itu kegiatan ini digelar agar pelaku usaha mengetahui proses perijinan yang benar.
Dijelaskan Adhim, bagi pelaku usaha yang melanggar sudah pasti akan mendapatkan peringatan. Kemudian dilanjutkan dengan surat pemanggilan, sidang tindak pidana ringan, dan menutup usaha jika melalukan pelanggaran berat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Bambang Kuncoro menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan IMB bagi pelaku usaha yang mendirikan bangunan dengan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang IMB.
Ia mencontohkan seperti Lembah Metro yang mendirikan usaha di atas lahan hijau atau lahan produktif seperti Lembah Metro yang hingga kini ijinnya belum ia keluarkan.
Begitu juga dengan Ubud Hotel yang dihentikan pembangunannya karena melanggar Amdal lalin dan apa yang diajukan dalam IMB tidak sesuai dengan perencanaan.
“Kami tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Salah satunya kami tidak mengeluarkan IMB Lembah Metro karena berdiri di atas lahan hijau,” ujar Bambang.
Karena itu ia berpesan agar pelaku usaha mengikutu alur perizinan. Mengingat saat ini bagi pelaku usaha dipermudah dengan adanya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). [nas]

Tags: