Tekan Angka Kematian Ibu Melahirkan Dengan RTK

Plt Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, Agus Widarto ketika meresmikan RTK (Rumah Tunggu Kelahiran)

Lumajang Bhirawa
Menekan jumlah angka kematian ibu melahirkan Dinkes Kabupaten Lumajang melakukan program terobosan dengan meresmikan Rumah Tunggu Kelahiran ( RTK).
RTK yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Tompok kersan Kecamatan Lumajang dan l diresmikan dengan acara potong pita oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Lumajang,Agus Widarto, (24/7).
Dalam keterangannya, Agus Widarto menjelaskan bahwa keberadaan Rumah Tunggu Kelahiran tersebut dinilai sangat tepat karena saat ini karena berdasarkan data Jumlah angka Kematian Ibu (AKI) hingga satu semester pertama tahun 2018 ini, yaitu terhitung hingga bulan Juni 2018 lalu sudah terjadi 10 kasus.
Keberadaan RTK (Rumah Tinggal Kelahiran) tersebut menurutnya dimaksudkan untuk menggugah kepedulian masyarakat sekitar (kepedulian) warga karena pada program tersebut melibatkan segenap stake holder yang ada yang terus dalam bentuk Upaya Kesehatan dengan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
“RTK itu sendiri berupa tempat atau rumah tersendiri yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi ibu hamil yang akan melahirkan hingga nifas termasuk bagi termasuk bagi bayi yang baru dilahirkan, serta pendamping nya baik itu suami maupun anggota keluarganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa tujuan akhir dari RTK itu sendiri selain untuk mencegah terjadinya AKI juga menanamkan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan program pemerintah dibidang kesehatan masyarakat yang selaras dengan nawacita Presiden Joko Widodo.
Sasaran dari RTK tersebut menurutnya untuk membantu ibu hamil yang beresiko karena adanya penyakit selama kehamilannya serta bagi ibu hamil yang tempat tinggalnya jauh dari jangkauan Rumah Sakit, Puskesmas maupun tenaga medis, dimana membutuhkan penanganan khusus baik pada masa kehamilannya hingga proses pasca melahirkan.
“Rumah tunggu kelahiran ,itu untuk mendekatkan akses bagi ibu hamil yang memiliki resiko dengan Rumah Sakit baik sebelum maupun sesudah melahirkan,” jelasnya.
Adapun alur untuk dapat memanfaatkan RTK tersebut menurutnya gampang dan mudah, yaitu dengan mengikuti petunjuk atau ketentuan diantaranya ibu hamil atau keluarga ibu hamil itu, melapor kepada PPD atau bidan desa atau puskesmas asal domisili, kemudian dari pihak PPD ,Bidan maupun Puskesmas melaporkan ke Dinkes Lumajang dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa fotocopy KTP yang bersangkutan.(Dwi]

Tags: