Tekan Angka Pernikahan Dini, DPPKB Bondowoso Libatkan PC Muslimat dan Fatayat NU

Suasana proses MoU antara Dinas PPKB bersama Fatayat dan Muslimat NU Bondowoso di Aula Kantor DPPKB.(Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Upaya Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bondowoso untuk menekan angka pernikahan dini di Kota Tape ini, dengan menjalin kerjasa sama bersama PC Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama setempat.

Dengan MoU ini, diharapkan bisa menjadi terobosan baru, dalam mengampanyekan pentingnya pematangan usia kawin kepada masyarakat Bondowoso.

“Pematangan usia perkawinan itu diharapkan mampu meningkatkan indeks pembangunan masyarakat. Indikatornya macam-macam, mulai dari lama pendidikan, pencegahan kematian ibu dan bayi, dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk (Kabid Dalduk), Dr H Untung Khuzairi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Menurut Untung Khuzairi, hal itu berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang diubah ke dalam undang-undang tahun 2019, usia perkawinan adalah 19 tahun.

“Tapi rekomendasi BKKBN dan Kementerian Kesehatan. Pematangan usia perkawinan, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki,” urainya.

Dijelaskannya, bahwa bentuk kerjasamanya nantinya, yakni dengan sharing beberapa kegiatan, serta sharing narasumber.

“Sharing kegiatan. Apabila PC Fatayat dan Muslimat NU ada kegiatan, maka bisa memanggil pembicara dari DPPKB. Kalau kita punya kegiatan di bawah, kita libatkan Fatayat dan Muslimat,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Pengurus PCNU Bondowoso, Dr. Mashud Ali menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama dengan DPPKB Bondowoso ini.

“Ini kerja sama dengan Ormas Perempuan, ada Muslimat ada Fatayat, dan ada NU di dalamnya,” imbuhnya.

Dr Mas’ud menjelaskan, bahwa kegiatan tentang perempuan sudah menjadi agenda rutin bagi Fatayat dan juga Muslimat NU.

“Tentu kerja sama dengan DPPKB ini, menjadi suntikan semangat bagi ormas perempuan,” jelasnya.

Dengan kerjasama menekan angka pernikahan dini antara DPPKB Bondowoso dengan Fatayat NU dan PC Muslimat ini, Ia berharap agar kedepan nantinya mampu meningkatkan pemahaman bagi warga tentang pematangan usia pernikahan.

“Tentu tidak mudah, dan tidak cukup satu dua bulan,” tandasnya.[san]

Tags: