Tekan Angka Perokok Anak, Komisi E Minta Akses Peredaran Rokok Dibatasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Tingginya jumlah perokok anak di Jatim membuat Komisi E DPRD Jatim prihatin. Sebab, bila menilik data yang dikeluarkan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pada 2016, jumlah perokok anak di Jatim mencapai 3 juta jiwa.
Karena itu anggota Komisi E DPRD Jatim Mochamad Eksan mendorong perlunya ada pembatasan akses mendapatkan rokok bagi mereka yang masih tergolong anak-anak, atau usia 17 tahun ke bawah.
Anggota Fraksi NasDem ini menilai merokok atau tidak merokok adalah pilihan masing-masing individu yang sudah dewasa. Apalagi rokok menyumbang kontribusi pajak yang tidak sedikit dari cukai. Namun untuk kalangan anak-anak dia menilai rokok harus dijauhkan. Karena sebagai individu, anak-anak masih labil, belum bisa mengambil keputusan secara logis sebagaimana orang dewasa.
“Saya setuju kalau akses peredaran rokok ke anak-anak harus dibatasi. Ini bukan sekadar masalah kesehatan tapi bagian dari edukasi. Karena mereka belum dalam fase yang stabil untuk mengambil keputusan, sebab itu harus diproteksi,” tutur politisi yang biasa dipanggil Eksan, Kamis (12/10).
Anggota dewan asal Dapil Jember dan Lumajang itu berharap penjualan rokok harus dibatasi jaraknya dari sekolah. Selain itu, tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak sekolah, apalagi mereka yang masih berseragam sekolah. Karena itu, hanya mereka yang bisa menunjukkan KTP yang boleh membeli rokok.
Menurut Eksan, langkah itu bukan bagian dari mematikan industri rokok, apalagi membunuh mata pencaharian pedagang rokok. Sejatinya ini adalah langkah pembatasan, bukan pelarangan. Dia menyadari, di Jawa Timur rokok bukan hanya sekadar sebuah produk tapi juga budaya dan tradisi yang turun-temurun.
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan pro aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak individu mendapatkan udara yang sehat. Karena itu tidak boleh lagi ada yang merokok di ruang publik.
“Di beberapa daerah seperti Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah ada perda tentang kawasan bebas rokok atau kawasan tanpa rokok. Tapi implementasinya masih rendah, petugas masih ragu-ragu dalam menindak. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi,” kritik Eksan.
Sementara itu, Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jatim Arie Soeripan mendukung adanya perda pembatasan rokok di Jawa Timur. Menurut Arie, saat ini sudah saatnya keberadaan rokok dibatasi. Terutama di ruang publik, seperti rumah sakit, sekolah maupun taman bermain. Karena itu, pihaknya mengusulkan perlu adanya regulasi berupa perda untuk membatasi peredaran rokok di Jawa Timur.  “Sudah saatnya Jawa Timur punya perda pembatasan rokok. Inisiatifnya bisa dari eksekutif ataupun legislatif. WITT akan mendorong regulasi tersebut,” tegasnya. [cty]

Tags: