Tekan Lakalantas di Tol Pandaan – Malang, PT Jasamarga Tambah CCTV

Jalan Tol Pandaan-Malang yang akan ditambah pemasangan Smart CCTV oleh PT Jasamarga.

Kab Malang, Bhirawa
PT Jasamarga Pandaan-Malang (PJM) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di ruas jalan tol, maka akan berencana memasang alat kamera pengawas untuk pemantau situasi kondisi kendaraan yang melaju di ruas jalan Tol Pandaan-Malang, yaitu Smart Closed Circuit Television (CCTV) atau telvisi sirkuit tertutup.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan-Malang Agus Purnomo, Minggu (29/12), kepada wartawan menjelaskan, karena sering terjadi kecelakaan di ruas jalan Tol Pandaan-Malang, maka pihaknya bersama Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus berupaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jalan tol tersebut.
“Smart CCTV yang akan kita pasang itu telah memiliki teknologi terbaru. Sehingga dengan menambah Smart CCTV, maka bisa mengukur kecepatan kendaraan yang masuk pada ruas jalan tol. Dan pihaknya kini sudah melakukan pemesanan CCTV tersebut,” ujarnya.
Menurut Agus, saat ini sudah ada beberapa kejadian kecelakaan di jalan Tol Pandaan-Malang, yang mayoritas disebabkan karena para pengguna kendaraan di jalan tol melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga pihaknya meminta kepada petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dari Kepolisian untuk lebih intens memaksimalkan kinerja Speed Gun atau alat pengukur batas kecepatan kendaraan yang dipasang secara tersembunyi.
Dan selain pihaknya memaksimalkan Speed Gun, lanjut dia, pihaknya juga akan memasang Smart CCTV guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan Tol Pandaan-Malang. Sedangkan Smart CCTV ini akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya. “Para pengendara kendaraan yang pelanggar akan ditindak dengan cara ditilang di gerbang tol oleh petugas PJR Polda Jatim,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Sedangkan dalam Permenhub tersebut, ditetapkan secara nasional tentang penetapan batas kecepatan yang telah diaplikasikan dengan rambu lalu lintas, seperti kecepatan kendaraan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
“Dan untuk kecepatan kendaraan di jalan antar kota paling tinggi 80 kilometer per jam, dan kecepatan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam, serta kecepatan di kawasan pemukiman paling tinggi 30 kilometer per jam,” pungkasnya. [cyn]

Tags: