Tekan Penyebaran Covid-19, Masyarakat Dilarang Takbir Keliling

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan larangan kegiatan takbir keliling, Selasa (19/5) di Mapolda Jatim. [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Tingginya angka penyebaran COVID-19 di Jawa Timur membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jatim mengambil langkah tegas. Yaitu dengan melarang adanya takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah guna menekan angka penyebaran COVID-19.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Pihaknya menjelaskan larangan takbir keliling itu ada setelah jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov), Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan ormas dan tokoh agama melakukan rapat koordinasi di Mapolda setempat.
“Ada yang jadi penekanan, terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Hal itu karena masa pandemi penyebaran di wilayah Jawa Timur masih berada diurutan nomor dua nasional,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (19/5).
Sebagai gantinya, sambung pria yang akrb disapa Yudo ini, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid maupun musala setempat. Tapi ketentuannya hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Seperti physical distancing, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.
“Intinya tidak boleh ada kerumunan. Takbiran bisa dilakukan menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh,” jelasnya.
Mantan Kapolres Purwakarta ini menambahkan, hal itu juga berkaitan dengan Salat Idul Fitri berjemaah yang tidak boleh digelar di Jatim. Dengan opsi, yakni masyarakat diminta agar melaksanakan salat sunah ini di rumah masing-masing. Dan beracuhan kepada protokol kesehatan.
Masih kata Yudo, pelarangan salat berjemaah ini tak lain untuk meminimalisir adanya penularan yang berpotensi menjadi klaster. Dengan begitu masyarakat turut membantu upaya pemerintah menekan angka COVID-19 di Jatim. Dan tetap mematuhi aturan physical distancing serta mengedepankan protokol kesehatan (COVID-19).
“Bukan tidak diperbolehkan secara larangan (Salat Idul Fitri). Yang tidak diperbolehkan kerumunannya (berjemaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak lakukan kegiatan Salat Idul Fitri ramai di lapangan terbuka, Untuk tidak lakukan tempat keramaian,” pungkasnya. [bed]

Tags: