Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo Batasi Jam Operasional Pelaku Usaha

Diva Swalayan di kota Kraksaan yang ramai pengunjungnya.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan pengaturan usaha swalayan, toko modern, café dan restoran/rumah makan. Untuk sementara waktu, pelaku usaha swalayan dan toko modern dilakukan pembatasan jam operasional dalam memberikan layanan konsumen mulai pukul 07.00-20.00 WIB dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 360/0702/426.205/2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Hari Raya Natal, Menyambut Tahun Baru 2021 dan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Dalam Masa Pandemi Covid-19 tanggal 23 Desember 2020. Selama pembatasan ini pelaku usaha secara rutin melakukan penyemprotan dan kebersihan di lingkungan usahanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, Jum’at (25/12) mengatakan surat edaran tentang pembatasan jam operasional bagi swalayan, toko modern dan rumah makan ini pada dasarnya adalah bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.

“Ikhtiar dengan dikeluarkannya surat edaran ini karena Pemerintah Kabupaten Probolinggo memandang libur Natal dan Tahun Baru ini juga akan memiliki potensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, sehingga harus ada upaya dan pembatasan jam operasional sebagai upaya ikhtiar bersama-sama,” katanya.

Menurut Taufik, sebenarnya inilah kekuatan untuk gotong-royong dan bersama-sama dalam melaksanakan surat edaran terkait pembatasan jam operasional swalayan, toko modern dan rumah makan. Semua ini harus dilakukan dari kesadaran diri sendiri untuk saling menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Apabila disiplin diri sudah kuat, ketentuan atau regulasi apapun akan mudah untuk dilakukan.

“Namun demikian, apabila tetap ada yang melanggar jam buka yang sudah ditentukan, maka yang akan melakukan penindakan adalah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Nantinya akan diambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan terhadap para pelanggarnya,” jelasnya.

Oleh karena itu Taufik sangat berharap agar surat edaran Bupati Probolinggo terkait pembatasan jam operasional untuk ditindaklanjuti oleh pelaku usaha mulai dari swalayan, toko modern dan rumah makan khususnya karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Jadi betul-betul menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan benar,” tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut terang Taufik, sarana prasarananya harus dilengkapi dan dicukupi. Pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang bagus. Kemudian ada petugas yang betul-betul memantau, mengawasi dan memeriksa setiap pelanggan yang datang

“Jadi betul-betul ditegakkan bersama-sama sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pelaku usaha. Pengusaha sudah berusaha dan tiap individu sudah berusaha untuk saling menjaga protokol kesehatan. Tentunya ini akan signifikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Sementara untuk rumah makan tambah Taufik, semua peralatan harus steril dan bersih serta ketentuan SOP-nya harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya. “Misalnya sendok dan garpu serta peralatan makannya betul-betul bersih dengan dibungkus dengan tissue. Semua ini harus benar-benar dilakukan karena memang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mudah-mudahan ikhtiar bersama ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.(Wap)

Tags: