Tembus Rp4,2 Juta, Gaji Buruh Surabaya Tertinggi

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Sekdaprov Jatim, Ketua Dewan Pengupahan dan APINDO Jatim memberikan keterangan pers terkait kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen.

Kenaikan 8,51 Persen, Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Lebih Cepat Sehari
Pemprov, Bhirawa
Kenaikan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2020 telah ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Di antara kenaikan tersebut, gaji buruh Kota Surabaya bakal menerima gaji sebesar Rp 4.200.479,19. Angka tersebut sekaligus menjadi upah tertinggi di antara kabupaten/kota se Jatim.
Sementara upah terendah dicatat di angka Rp 1.913.321,73 yang meliputi sejumlah daerah antara lain, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan. Penetapan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Khofifah didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang UMK di Jatim Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan lebih cepat sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21 November 2019. Dalam penetapan UMK ini, terjadi kenaikan upah sebesar 8,51 persen yang didasarkan pada surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Kenaikan UMK juga berpedoman terhadap formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
“Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan produk domestik bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” tutur Khofifah.
Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan usulan UMK dari bupati/walikota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kab/kota.
“Saat proses usulan ini, tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo,” tutur dia. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/ wali kota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya naik 8,51% dari tahun ini.
Dengan ditetapkannya UMK Jatim Tahun 2020 ini, Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jatim tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.
Pemprov Jatim pun terus berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, dengan tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.
“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

UMSK akan Dibahas Lebih Lanjut
Sementara itu terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim karena usulan UMSK dari dua kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud. Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan. Sebagai informasi, kab/kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan kab/kota yang besaran upah minimumnya tinggi.
“Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” pungkasnya. [tam]

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jatim Tahun 2020
Kota Surabaya Rp 4.200.479,19
Gresik Rp 4.197,030,51
Sidoarjo Rp 4.193,581,85
Pasuruan Rp 4.190,133,19
Mojokerto Rp 4.179,787,17
Malang Rp 3.018.530,66
Kota Malang Rp 2.895.502,74
Kota Batu Rp 2.794.800,00
Kota Pasuruan Rp 2.794,801,59
Jombang Rp 2.654.095,87
Tuban Rp 2.532.234,77
Probolinggo Rp 2.503.265,94
Kota Mojokerto Rp 2.456,302,97
Lamongan Rp2.423,724,77
Jember Rp2.355.662,90
Kota Probolinggo Rp 2.319,796,75
Banyuwangi Rp 2.314.278,87
Kota Kediri Rp 2.060.925,00
Bojonegoro Rp 2.016.780,00
Kediri Rp 2.008.504,16
Lumajang Rp 1.982.295,10
Tulungagung Rp 1.958.844,16
Bondowoso Rp 1.954.705,75
Bangkalan Rp 1.954.705,75
Nganjuk Rp 1.954.705,75
Blitar Rp 1.954.705,75
Sumenep Rp 1.954.705,75
Kota Madiun Rp 1.954.705,75
Kota Blitar Rp 1.954.635,76
Sampang Rp 1.913.321,73
Situbondo Rp 1.913.321,73
Pamekasan Rp 1.913.321,73
Madiun Rp 1.913.321,73
Ngawi Rp 1.913.321,73
Ponorogo Rp 1.913.321,73
Pacitan Rp 1.913.321,73
Trenggalek Rp 1.913.321,73
Magetan Rp 1.913.321,73

Tags: