Tempat-Tempat Ibadah Bisa Menggelar Salad Idul Adha.

Trenggalek,Bhirawa
Masjid – Mushola di wilayah kabupaten Trenggalek bisa menggelar Salat Idul Adha 1441 H . Keputusan ini merupakan hasil pembahasan Buapti Trenggalek bersama Forkopimda 3 Pilar dan stake holder terkait dalam rapat koordinasi di Ruang Rupatama Makas Komando (Mako) Polres Trenggalek, Senin (27/7).

Pada kesempatan tersebut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengimbau, sebanyak-banyaknya mushola dan masjid bisa menggelar ibadah ini dengan harapan jamaah tidak terkonsentrasi pada beberapa masjid sehingga bisa mengurangi resiko penyebaran.

Ide sebanyak-banyaknya masjid dan mushola bisa menggelar ibadah ini dimaksudkan pria yang akrab disapa Gus Ipin itu agar jamaahnya terkontrol dengan baik. “Dengan semua menggelar Salad Id maka tidak ada penumpukan jamaah di satu tempat ibadah saja,” tutur suami Novita Hardini ini.

Menurut Bupati Arifin, keputusan Salat Idul Adha bisa digelar di tempat ibadah karena ada perlakuan berbeda dalam gelaran Salat Idul Adha bila dibandingkan shalat Idul Fitri.

Meskipun diperbolehkan tentunya esensi Idul Adha jangan sampai menjadi cluster penyebaran Covid tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu para pemangku kebijakan terkait, membahas serius dan merumuskan bagaimana tata laksana Idul Adha 1441 H digelar.

“InsyaAllah Idul Adha kali ini, kita tidak gagap lagi karena sudah melewati beberapa hari raya seperti Idul Fitri dan Kupatan. Masyarakat pastinya sudah paham di era new normal ini bagaimana cara menghingdari penularan virus ini,” imbuhnya.

Namun untuk pelaksanaan takbir keliling Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap melarang, guna meminimalisir resiko penyebaran. Sedangkan untuk hewan kurban, pemimpin muda ini meyakini cukup aman, pasalnya di Trenggalek tidak seperti di kota-kota besar hewan kurban dijajakan dipinggir jalan.

Pria juga menegaskan, justru yang perlu disikapi adalah warga Trenggalek yang berjualan hewan kurban di luar Trenggalek. Bila pulang berjualan, perlu dilakukan tracing agar tidak terjadi cluster penyebaran baru yang bisa mengakibatkan tranmisi lokal.

Sedangkan mengenai penyembelihan hewan kurban, Bupati Trenggalek menghimbau proses penyembelihan harus higienis. Pemotong hewan kurban harus mengenakan APD yang memadai sehingga mengurangi resiko penularan. Pembagian daging kurban juga tidak diperbolehkan dengan mengumpulkan orang. Daging kurban harus didiatribusikan ke rumah-rumah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Trenggalek tersebut maupun himbauan pemerintah mengenai pelaksanaa kegiagan ini. Namun Pamen Polri ini berharap perayaan Idul Adha tidak menimbulkan cluster penyebaran baru dengan mempersiapkan secara baik sebelumnya.

Mayor, Sapto Tiarso, Kasdim Trenggalek menambahkan pihaknya dalam hal ini TNI AD, siap mendukung kerja Polri untuk menyukseskan kegiatan ini.

Sarankan Anak dan Lansia Tak Ikut

Di Kota Pasuruan tahun ini salat Idul Adha diperbolehkan secara berjamaah, baik di masjid, musala, maupun di lapangan. Namun, penyelenggara meminta agar orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak tidak ikut salat Idul Adha. Itu karena mereka rentan tertular penyakit.

“Jadi, lansia dan anak-anak kami himbau supaya salat sendiri dirumah. Ini demi mengantisipasi penyebaran virus covid-19. Bagi yang melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah harus saling menjaga protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Pasuruan, M Isnaini Yulad, Senin (27/7).

Dalam pelaksanaan salat Idul Adha, dianjurkan untuk mempersingkat dengan tanpa mengurangi syarat dan rukun sahnya salat itu sendiri. “Untuk saf, jamaah harus menjaga jarak dengan jamaah lain minimal satu meter,” kata Isnaini Yulad.

Isnaini menjelaskan proses penyembelihan hewan kurban juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Yakni, lokasi penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Sekretaris MUI Kota Pasuruan, Bashori Alwi menyatakan sejumlah aturan sudah dibuat MUI Jatim dalam hal pelaksanaan Idul Adha saat pandemi korona.

“Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan musala harus mematuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Seperti mencuci tangan hingga membawa masker,” kata Bashori Alwi.

Sedangkan pelaksanaan takbiran, dapat dilakukan di berbagai tempat, masjid, musala, kantor maupun di rumah. Namun dengan catatan tetap menghindari adanya kerumunan orang banyak.

“Salat Idul Adha di suatu kawasan juga dapat dilaksanakan di beberapa tempat dengan tujuan menghindari konsentrasi massa yang terlalu banyak,” tegasnya. (Wek.hil)

Tags: